4 Tahun Curi 28 Motor di Kantor Polisi

Kamis, 19 Desember 2013 – 03:27 WIB

jpnn.com - DEPOK - Keberanian Muhamad Efendi alias Hendi, 20 jangan pernah ditiru. Lajang itu berani beraksi mencuri beberapa motor di Markas Polresta Depok. Tak tanggung-tanggung, delapan motor yang biasa terpakir di kantin Polresta Depok berhasil dia gasak.

Namun, Rabu (18/12) pukul 07.00, Hendi diciduk polisi karena kedapatan mencuri motor milik pamannya sendiri yang bernama Ade Sopian, 45. Saat itu motor milik Sopian tengah di parkir di Markas Polresta Depok.

BACA JUGA: Semalam, Dua Minimarket Dirampok

Informasi yang dikumpulkan INDOPOS (JPNN Group), pelaku berhasil dibekuk setelah unit Kriminal Umum Polresta Depok menerima laporan korban, Selasa (17/12) pukul 23.00.

Laporan lalu ditindaklanjuti dengan memeriksa rekaman CCTV Markas Polresta Depok. Warga Jalan Anyelir III, RT 07/12, Kelurahan Beji, Kecamatan Beji ini pun tak berkutik setelah rumah kontrakannya di datangi polisi berpakaian preman. Dari tangan pelaku polisi menyita satu perangkat kunci leter T yang digunakan beraksi.

BACA JUGA: Polri Gagalkan Perdagangan Anak di Bawah Umur

Dari jumlah barang bukti yang disita polisi, tiga motor yang dicuri Hendi milik anggota Polresta Depok. Sedangkan sisanya merupakan barang bukti kejahatan yang sedang dalam proses penyidikan. Yang lebih mengejutkan lagi, tak hanya delapan motor yang sudah disikat pelaku dari Polresta Depok.

Terhitung sejak 2009, belasan motor berhasil dicuri di kantor polisi itu dengan mulus tanpa terditeksi penjagaan. Kasat Reskrim Polresta Depok, Kompol Agus Salim mengatakan, penangkapan pelaku itu di dapat setelah jajarannya mengusut laporan dari Ade Sopian.

BACA JUGA: Belum Ada Tersangka Kasus Kecelakaan KRL vs Truk BBM

Pengusutan itu juga berkaitan dengan hilangnya beberapa kendaraan anggota dan barang bukti kejahatan yang sedang ditangani anggotanya tersebut. Mereka pun langsung menuju ruang data perekaman CCTV untuk mengecek keluar masuknya kendaraan pada Selasa (17/12) malam.
     
”Kebetulan kami juga sedang mengusut kasus kehilangan motor yang beberapa kali terjadi di Markas Polresta Depok. Ya terkejut ternyata pelakunya orang yang sering mengantarkan kopi dan makanan kepada kami. Tidak sangka saja Efendi berani mencuri motor di kantor polisi. Sekarang sedang diperiksa,” tegasnya kemarin (18/12).
     
Dari pengakuan sementara pelaku, lanjut Agus, aksi pencurian motor itu sudah dilakoni Efendi sejak 2009  lalu. Sekitar 28 motor berhasil dia curi. 18 motor diambil dari polres sisanya dicuri dari beberapa tempat. Aksi pencurian itu pun dibantu seorang rekannya bernama Madi, 25. Keduanya menjual motor itu ke seorang penadah di wilayah Sasak Panjang, Bojonggede, Bogor dengan harga per unit Rp 700 ribu.
     
Guna mempertangungjawabkan kasus tersebut, Efendi dan Madi dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian Kendaraan Bermotor. Mereka terancam hukuman lima tahun penjara. Keduanya pun telah ditahan di Polresta Depok. Saat ini Polisi pun memburu beberapa penadah motor curian yang dijual kedua pelaku.

Di ruang penyidik, Efendi mengaku telah menggasak 28 unit roda dua. ”Setiap mencuri motor saya dapat jatah Rp 700 ribu. Yang jual motor curian teman saya. Uang itu untuk berfoya-foya dengan wanita,” terangnya. Aksi nekatnya mencuri di kantor polisi, diakui Efendi, lantaran dia banyak dikenal anggota penegak hukum di sana. (cok)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Modus Uang Gaib Telan Korban


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler