4 Tersangka Kasus Korupsi Proyek Fiktif di Muara Enim Ditahan, Eks Bupati Muzakir Sai Sohar Jadi Tahanan Kota

Jumat, 13 November 2020 – 23:55 WIB
Kejati Sumsel melakukan penahanan empat tersangka dugaan suap dan gratifikasi alih fungsi lahan hutan produksi menjadi hutan tetap di Kabupaten Muara Enim tahun 2014. Foto: palpres

jpnn.com, PALEMBANG - Kejaksaan Tinggi Sumsel resmi melakukan penahan terhadap empat tersangka kasus suap dan gratifikasi alih fungsi lahan hutan produksi menjadi hutan tetap di Kabupaten Muara Enim pada 2014.

Keempat tersangka tersebut adalah mantan Bupati Muara Enim periode 2014-2018 Muzakir Sai Sohar, lalu AB SH MH selaku konsultan, HMA yang merupakan mantan Direktur Utama PT Perkebunan Mitra Ogan, dan YS, mantan Kabag Akuntansi PT Perkebunan Mitra Ogan.

BACA JUGA: Eks Bupati Muara Enim Muzakir Sai Sohar Jadi Tersangka Kasus Korupsi Proyek Fiktif

Keempatnya diduga terlibat suap dan gratifikasi alih fungsi lahan hutan produksi menjadi hutan tetap di Kabupaten Muara Enim tahun 2014, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 5,8 miliar lebih.

Plt Kajati Sumsel, Oktavianus SH mengatakan jika tim pidsus kejati Sumsel melakukan penahanan terhadap empat orang tersangka yang diduga telah melakukan proyek fiktif yang mengakibatkan kerugian negara sebesar 5.850.000.000.

BACA JUGA: Ada Sepeda Motor di Semak-semak, Warga Curiga, Saat Didekati Ternyata Ada Wanita, Geger

“Dalam pemeriksaan kerugian tim pidsus kejati Sumsel terdapat kerugian negara, proyek tersebut merupakan proyek fiktif, sehingga kami beranggapan ada total los atau tidak ada kegiatan sama sekali,” katanya, Kamis malam (12/11)

Lanjutnya dari hasil pemeriksaan hari ini, tim penyidik dari Kejati Sumsel mengambil kesimpulan melakukan penahanan terhadap 4 orang tersangka tersebut agar mempermudah proses penyidikan lebih lanjut, dan untuk menghindari yang bersangkutan melarikan diri, menghilangkan barang buktibdan tindakan tidak koperatif

BACA JUGA: Adi Supriono Tewas Mengenaskan Usai Baku Tembak dengan Polisi

“Untuk barang bukti ada uang sebesar Rp 200 juta didalam rekening, dan saat ini belum ada pengembalian kerugian negara,” Ujarnya

Aspisus Kejati Sumsel, Zet Ta mengatakan keempat orang tersangka mempunyai peranya masing masing, dua orang tersangka dari PT mitra ogan dan ada satu orang konsultan dan juga pejabat negara.

“Dua orang dari Mitra Ogan perannya yang mengeluaran dana Ro 5,8 M lebih dan membuat seolah ada proyek untuk mengurus perizinan dan seolah-olah itu ada, setelah dicairkan diserahkan kepada oknum pejabat di Kabupaten Muara Enim,” Katanya

Terpisah, Kasipenkum Khaidirman mengatakan keempatnya dikenakan pasal 2 ayat 1 UU No 20 tahun 2001 dan pasal 11 atau 12 B UU No 31 tahun 99 jo UU No 20 tahun 2001 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan minimal 4 tahun penjara.

“Tiga orang kita lakukan penahanan di Lapas Kelas I Pakjo, sementara satu orang kita jadikan tahanan kota sebab dari hasil swab ternyata reaktif, dan kita masih tunggu hasil swabnya,” Ujarnya

Ke empatnya dilakukan penahanan setelah ditetapkan tersangka pidsus Kejati Sumsel dengan Sprindik nomer 01,02,03,04/L.6/P.d 1/II/2020 atas kasus dugaan tindak pidana Korupsi Alih Fungsi Lahan hutan Produksi menjadi hutan tetap, penunjukan langsung, suap dan gratifikasi lahan di wilayah Muara enim tahun 2014.

Namun untuk tersangka MS ditetapkan sebagai tahanan Kota lantaran hasil Rapid Tes reaktif, sedangkan tiga lainnya dilakukan penahanan di sel Rutan Tipikor klas 1 A Pakjo Palembang.

“Tiga Tersangka lainnya kami lakukan penahanan di Sel rutan Pakjo, sedangkan untuk tersangka MS kami tetapkan sebagai Tahanan Kota karena tadi reaktif hasil Rapid Test-nya,” Terang Kasipenkun Kejati Sumsel Khaidirman SH MH.

Diterangkan Khaidirman, para tersangka ini dianggap melanggar pasal 2 (1) UU No 31 tahun tentang tindak pidana Korupsi yang berbunyi Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Serta pasal 12 Huruf b ayat (2)UU no31/1999 dan UU 20/2001 berbunyi Penerima gratifikasi diancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak Rp 1 miliar.

BACA JUGA: Disergap Pria Bercelurit di Kawasan Perkebunan, Dua Wanita Muda Pasrah, Terjadilah

“Sedangkan untuk kerugian negara mencapai angka Rp 5.8 miliar, sedangkan barang bukti yang disita ada uang tunai sejumlah Rp 200 juta diduga hasil kejahatan,” tutup dia. (jan/palpres)

 


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler