Eks Bupati Muara Enim Muzakir Sai Sohar Jadi Tersangka Kasus Korupsi Proyek Fiktif

Kamis, 12 November 2020 – 23:27 WIB
Bupati Muara Enim periode 2014-2018 Muzakir Sai Sohar resi ditetapkan sebagai tersangka kasus proyek fiktif alih lahan, Kamis (12/11) malam. Mantan Direktur dan Kabag PT Mitra Ogan serta Konsultan Proyek juga turut diamankan. Foto: sumeks

jpnn.com, MUARA ENIM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel resmi menetapkan Bupati Muara Enim periode 2014-2018 Muzakir Sai Sohar sebagai tersangka kasus proyek fiktif alih lahan, Kamis (12/11) malam.

Selain Muzakir Sai Sohar, ada tiga orang lagi yang ditetapkan jadi tersangka. Mereka adalah HM Anjapri mantan Dirut PT. Mitra Ogan, Yan Satyananda yang merupakan mantan kabag akuntansi PT Perkebunan Mitra Ogan serta Abunawar Basyeban SH MH selaku konsultan.

BACA JUGA: Istri Pembunuh Janda di Rusunawa Itu Sempat Dikepung Warga

Keempatnya disinyalir terlibat kasus suap dan gratifikasi alih fungsi lahan hutan produksi menjadi hutan tetap di kabupaten muara enim tahun 2014 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 5,8 Miliar lebih.

“Dalam pemeriksaan tim pidsus Kejati Sumsel mendapati sejumlah kerugian negara, proyek tersebut merupakan proyek fiktif sehingga kami beranggapan ada total lost atau tidak ada kegiatan sama sekali,” Ungkap Plt. Kejati Sumsel Oktavianus saat gelar rilis berikut tersangka.

BACA JUGA: Akhmad Suryo Nekat Habisi Nyawa Istri yang Lagi Hamil, Alasannya Mengejutkan

Selanjutnya dari hasil pemeriksaan itu, tim penyidik dari Kejati Sumsel mengambil kesimpulan dan melakukan penahanan terhadap 4 orang tersangka tersebut agar mempermudah proses penyidikan lebih lanjut, serta untuk menghindari yang bersangkutan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti dan tindakan tidak koperatif.

“Untuk barang bukti ada uang sebesar Rp 200 juta didalam rekening, dan saat ini dari empat tersangka ini belum ada pengembalian kerugian negara,” Ujarnya

BACA JUGA: Tok Tok Tok… Bupati Muara Enim Nonaktif Ahmad Yani Divonis 5 Tahun Penjara

Sementara, Aspidsus kejati Sumsel, Zet T Allo SH MH mengatakan keempat orang tersangka mempunyai peran masing-masing, dua orang tersangka yakni dari PT mitra ogan dan ada satu orang konsultan dan juga pejabat negara.

“Dua orang dari Mitra Ogan ini perannya yakni mengeluaran dana Rp 5,8 M lebih dan membuat seolah ada proyek untuk mengurus perizinan dan seolah olah itu ada, setelah dicairkan diserahkan kepada oknum pejabat di kabupaten Muara Enim,” Katanya

Akibat perbuatan tersebut keempatnya dikenakan pasal 2 ayat 1 uu no 20 tahun 2001 dan pasal 11 atau 12 B UU no 31 tahun 99 jo UU No 20 tahun 2001 dengan ancaman Maksimal 20 tahun penjara dan min 4 tahun penjara.

BACA JUGA: Sudarto Mengaku Petugas Satgas Covid-19, Ternyata Cuma Modus, Nenek 60 Tahun Jadi Korban

Tiga dari empat tersangka saat ini langsung dilakukan penahanan di Lapas Kelas I Pakjo, sementara satu orang tersangka lainnya yakni Muzakir Sai Sohar djadikan tahanan kota sebab dari hasil swab ternyata reaktif dan masih menunggu hasil swab (Ril/Fdl)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler