jpnn.com, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menegaskan pihaknya masih memburu penyebar pertama video syur 19 detik yang diduga diperankan Gisella Anastasia alias Gisel dan pria inisial MYD.
"Kami terus melakukan pengejaran (penyebar pertama, red)," ungkap Yusri saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (29/12).
Pria kelahiran Sulawesi Selatan itu, sejauh ini pihaknya juga sudah menetapkan PP dan MN sebagai tersangka dan sudah ditahan.
Keduanya dianggap sebagai pelaku penyebar paling masif di media sosial atas video adegan asusila itu.
"Ini baru PP sama MN yang penyebar masif itu," pungkas Yusri Yunus.
Sebagai informasi, penyanyi Gisella Anastasia (GA) alias Gisel dan pemeran pria berinisial MYD ditetapkan sebagai tersangka atas kasus video syur berdurasi 19 detik.
Penetapan tersangka diputuskan setelah penyidik Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara terhadap kasus yang bikin heboh itu.
Selanjutnya, mantan istri Gading Marten itu dan MYD bakal menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Gisel dan MYD sudah mengakui bahwa benar merupakan pemeran dalam video syur berdurasi 19 detik yang sempat viral di media sosial.
Adegan dalam video dilakukan saat Gisel dan MYD berada di salah satu hotel di Medan, Sumatra Utara pada 2017 lalu.
Atas perbuatan keduanya, mereka dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau pasal 8 UU 44 tentang Pornografi dengan ancaman paling rendah enam tahun dan paling tinggi 12 tahun penjara. (mcr3/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
BACA JUGA: Ini Motif Gisel Rekam Video Syur 19 Detik
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama