jpnn.com, JAKARTA - Empat tersangka kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan surat dengan iming-iming CPNS, yang menjerat nama Olivia Nathania sedang diperiksa polisi.
Selain Olivia Nathania, polisi juga menetapkan empat tersangka lainnya atas dugaan kasus tersebut.
BACA JUGA: Seperti Firasat, Vanessa Angel Beri Bayaran Lebih
"Hari ini kami panggil untuk pemeriksaan, sementara lagi berjalan. Nanti kita tunggu hasilnya seperti apa," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (15/11).
Diduga empat tersangka itu turut membantu Olivia dalam dugaan kasus yang menjeratnya tersebut.
BACA JUGA: Farhat Abbas Mendatangi Polda Metro Jaya, Apa Kabar Olivia Nathania?
"Kalau pasalnya dikasih 55 56 berarti dia turut serta," tutur Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat.
Sebelumnya, Olivia Nathania dan suaminya, Rafly N Tilaar dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas tuduhan penggelapan, penipuan, serta pemalsuan Surat pada 23 September 2021.
BACA JUGA: Meski Berstatus Tersangka, Rachel Vennya tak Ditahan Maupun Wajib Lapor, Kok Bisa?
Akibat masalah itu, sebanyak 225 terduga korban mengalami kerugian diperkirakan mencapai Rp 9,7 miliar.
Kekinian, Olivia dan empat orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni FM, ES, R, dan SN.
Namun hingga kini, polisi belum mengungkap identitas keempat tersangka tersebut.
Olivia Nathania sudah menjalani penahanan di Rutan Polda Metro Jaya dan disangkakan dengan Pasal 378, ancaman maksimal empat tahun penjara.(mcr7/jpnn)
Redaktur : Yessy
Reporter : Firda Junita