jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah mengirimkan berkas perkara Rachel Vennya ke Kejaksaan.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat.
BACA JUGA: Seperti Firasat, Vanessa Angel Beri Bayaran Lebih
"Iya tahap satu sudah dikirim," ujar Tubagus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (15/11).
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi Rachel Vennya tak menjalani penahanan.
BACA JUGA: Mari Awali Senin dengan Semangat! Ini Doa Berlindung Dari Rasa Malas
Tubagus menjelaskan ancaman hukuman terhadap Rachel Vennya hanya satu tahun penjara, sehingga tidak dilakukan penahanan.
Selain itu, mantan istri Niko Al Hakim itu juga tak diharuskan menjalani wajib lapor.
BACA JUGA: Usut Kasus Rachel Vennya, Polisi Periksa CEO Erigo
"Wajib lapor juga enggak," kata Tubagus.
Rachel Vennya juga dinilai kooperatif, sehingga tak diharuskan wajib lapor.
"Sebenarnya ketentuan wajib lapor itu enggak ada, hanya untuk menjamin bahwa penahanan itu, kan, ada alasan subjektifnya. Nah subjektifnya selama ini kooperatif enggak ada masalah. Kami panggil dia (Rachel Vennya) datang," imbuhnya.(mcr7/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur : Yessy
Reporter : Firda Junita