Kabar Terbaru Nasib Ferdy Sambo dari Jenderal Sigit, Minta Doa

Minggu, 28 Agustus 2022 – 17:04 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bicara soal pengunduran diri Irjen Ferdy Sambo. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menolak permohonan pengunduran diri Irjen Ferdy Sambo, tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Surat pengunduran diri Ferdy Sambo ditulis pada 24 Agustus 2022, sehari sebelum dia menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

BACA JUGA: Pansus 1 Juta Guru Honorer Digeber, yang Lulus PG PPPK 2021 Tenang Saja

Jenderal Listyo Sigit menjelaskan penolakan pengunduran diri Irjen Ferdy Sambo karena mantan Kadiv Propam Polri itu harus terlebih dahulu menjalani sidang etik terkait kasus pidana yang menjeratnya.

"Tentu ada aturannya. Kita (Kapolri, red) melihat bahwa ini harus diselesaikan dalam proses sidang KKEP dan kemarin sudah kita dengar bahwa putusan dari sidang PDTH (pemberhentian tidak dengan hormat)," kata Jenderal Sigit usai menghadiri acara Kirab Merah Putih di Bundaran HI, Jakarta, Minggu (28/8).

BACA JUGA: Hampir 1 Jam Ferdy Sambo Menangis, Ini Analisis Pakar Hukum Pidana

Ferdy Sambo mengajukan banding atas putusan PDTH itu. Jenderal Sigit mengatakan Ferdy Sambo memiliki hak untuk mengajukan banding karena hal tersebut merupakan bagian dari proses persidangan.

"Nanti akan ada putusan lagi mengenai permohonan yang bersangkutan," ujar Jenderal Listyo Sigit.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Ferdy Sambo Cs Berkumpul Lagi, Pengakuan Putri Candrawathi Bikin Geram, Prof Mudzakkir Merespons Tajam

Ditanya apakah banding Ferdy Sambo akan dikabulkan atau tidak, Jenderal Sigit hanya menjawab tunggu saja hasilnya nanti.

Terkait berkas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Kapolri mengatakan penyidik masih berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar bisa segera diselesaikan terkait kekurangan-kekurangan yang ada.

Sementara itu terkait kasus obstruction of justice atau menghalangi penyidikan perkara, Jenderal Sigit mengatakan bahwa sedang dalam proses dan akan menyusul.

"Karena berkas sudah kita (penyidik) kirim. Kita juga telah menambah kemarin yang kita tetapkan untuk obstruction of justice, tentunya ini sudah berproses," katanya.

"Tinggal kita lihat minggu depan kalau sudah dinyatakan Jaksa lengkap, berkas bisa kita limpahkan,” sambuhnya.

Mengenai agenda rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J yang akan dilangsungkan dalam waktu dekat ini, Sigit menyerahkan hal tersebut kepada tim penyidik Polri.

Dia meminta dukungan dari masyarakat agar proses yang dilakukan tim penyidik Polri tersebut berjalan dengan lancar dan transparan.

"Yang penting semuanya doakan kita (Polri), semua tetap pada komitmen kita, semuanya transparan, tidak ada yang kita tutupi, kita proses sesuai dengan fakta yang dijanjikan tadi," kata Jenderal Sigit.

Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga, Selasa

Rekonstruksi kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J akan dilakukan di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Selasa (30/8).

Saat pelaksanaan rekonstruksi tersebut, para tersangka akan didampingi pengacara.

Lima orang tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan asisten rumah tangga Sambo, Kuat Maruf.

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) juga akan diundang untuk mengikuti rekonstruksi tersebut.

Kepala Divisi Humas (Kadivhumas) Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan rekonstruksi merupakan salah satu upaya agar berkas bisa segera dinyatakan lengkap atau P-21.

"Dari Dirtipidum menyampaikan (rekonstruksi) untuk memperjelas konstruksi dan peristiwa yang terjadi, agar jaksa penuntut umum (JPU) mendapat gambaran yang lebih jelas dan sama dengan fakta-fakta dan keterangan para tersangka serta saksi di berita acara pemeriksaan, agar berkas bisa segera P-21," kata Irjen Dedi di Jakarta, Sabtu (27/8).

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas perkara empat tersangka pembunuhan berencana Brigadir J, Jumat (19/8).

Hingga kini belum diketahui apakah berkas tersebut sudah dinyatakan lengkap oleh JPU.

"Kalau P-19, belum ada infonya," tambah Irjen Dedi Prasetyo.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan JPU memiliki waktu 14 hari sejak berkas dilimpahkan tahap satu untuk meneliti.

Dikatakan, apabila berkas belum lengkap, maka jaksa penuntut akan mengembalikan berkas beserta petunjuk (P-19) kepada penyidik Bareskrim.

"Sejak berkas dilimpahkan pada Jumat (18/9), kami masih melakukan penelitian terhadap berkas perkara tersebut," kata Ketut.

Ketut mengatakan rekonstruksi dilakukan bekerja sama antara JPU dengan kepolisian. Dia menyatakan rekonstruksi sangat diperlukan.

"(Rekonstruksi) Sangat diperlukan, terlebih pelakunya lebih dari satu. Jangankan kasus pembunuhan, kasus tindak pidana korupsi seperti suap memerlukan proses rekonstruksi," imbuhnya.

Ketut menjelaskan rekonstruksi merupakan metode atau cara membangun proses pembuktian di tingkat penyidikan setelah tersangka dan saksi diperiksa.

"Sehingga, memudahkan JPU melakukan proses pembuktian di persidangan dengan melakukan reka ulang setiap kejadian atau fakta hukum yang ada," kata Ketut. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler