jpnn.com, DENPASAR - Empat warga negara asing (WNA) asal Nigeria dan seorang bule Rusia dideportasi Kanwil Kemenkumham Provinsi Bali dari Pulau Dewata.
Deportasi dilakukan terhadap keempat WN Nigeria yang melebihi masa izin tinggal (overstay), sedangkan seorang bule Rusia karena menyalahgunakan izin tinggal dengan membuka usaha tenis di Bali.
BACA JUGA: WNA Tak Beradab dengan Budaya Siap-siap Saja, Gubernur Bali Sudah Ambil Sikap
Empat WNA asal Nigeria yang dideportasi berinisial SMR (33), COO (25), KMU (31), dan CMI (31).
Mereka ditangkap pada tanggal 7 Maret 2023 saat tim patroli darat keimigrasian Imigrasi Ngurah Rai bersama anggota tim pengawasan orang asing melakukan razia.
BACA JUGA: Detik-Detik Mobil Dinas Wabup Mukomuko Kecelakaan di Jalan Lintas Sumatera
Sementara itu, IZ (29) yang asal Rusia ditangkap pada tanggal 3 Maret 2023 oleh tim patroli darat keimigrasian Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim).
Penangkapan IZ berawal dari informasi yang diperoleh oleh tim Inteldakim mengenai aktivitas orang asing melatih tenis di Kawasan Kuta Utara.
BACA JUGA: Masih Ingat Kasus Ibu Muda Pelaku Pencabulan 17 Anak-Anak di Jambi? Ini Kabar Terbarunya
Hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Bidang Inteldakim, terbukti bahwa IZ menjadi pelatih tenis pada sebuah pusat olahraga di Kuta Utara.
Gubernur Bali I Wayan Koster merasa perlu ada tindakan tegas kepada WNA yang melakukan pelanggaran terhadap norma hukum yang berlaku di Indonesia.
"Ini merupakan warning kepada semua wisatawan yang berkunjung ke Bali agar menghormati budaya Bali dan menghormati hukum yang berlaku di Indonesia," kata Wayan Koster saat konferensi pers di Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Denpasar, Minggu (12/3).
Dia menyebut wisatawan yang hendak berwisata ke Bali agar menggunakan travel agent dan tidak boleh lagi menyewa sepeda motor selama berwisata di Bali.
Koster pun meminta masyarakat untuk aktif melaporkan kepada pihak terkait apabila menemukan ada wisatawan yang menyalahi aturan selama berwisata di Bali.
"Apa pun bentuknya, apalagi itu sifatnya menghina institusi negara, menghina budaya Bali, menghina masyarakat Bali, dan berbagai praktik buruk lainnya itu langsung bisa lapor kepada Pak Kapolda, Pak Kakanwil Kemenkumham, dan Dinas Pariwisata, dan Satpol PP Provinsi Bali," tuturnya.
Kakanwil Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu mengatakan jajaran imigrasi setempat terus mengawasi orang asing dengan melakukan patroli keimigrasian.
Pihaknya juga telah memasang imbauan pada titik strategis agar para WNA menaati peraturan hukum yang berlaku di Indonesia.
"Apabila terdapat WNA yang melanggar peraturan hukum, kami siap lakukan tindakan tegas seperti deportasi," ujar Anggiat.(antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Terungkap, Kasus Perampokan Bersenjata Api di Pekanbaru, 2 Oknum TNI Ditangkap
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam