4 WNA Tersangkut Kasus Penipuan

Jumat, 22 April 2016 – 08:50 WIB
Dua warga negara WNA itu melaporkan Michael Martin Charles dan Philip Bruce Martin warga Negara Australia serta Benoit Roger Bourder dan Aurore Corrine Mullenbach warga negara perancis. Empat orang WNA ini dilaporkan dengan tuduhan penipuan jual beli tanah. FOTO: Lombok Post/JPNN.com

jpnn.com - MATARAM  - Warga negara asing (WNA) yang melaporkan kasus dugaan penipuan jual beli tanah telah diperiksa. Mereka adalah pasangan suami istri Dabid Reboul dan Nathalie Jeane Andrea Boude warga negara Perancis.

Keduanya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi korban, Selasa (19/4). Pemeriksaan mereka didampingi penasihat hukumnya I Gede Sukarmo.

BACA JUGA: Kisah Ibu RT Cantik yang Gemar Embat...

“Pelapor sudah kami periksa sebagai saksi,” kata Kabidhumas Polda NTB AKBP Tri Budi Pangastuti, Kamis (21/4).

Dua WNA itu melaporkan Michael Martin Charles dan Philip Bruce Martin warga Negara Australia serta Benoit Roger Bourder dan Aurore Corrine Mullenbach warga negara perancis.  Empat orang WNA ini dilaporkan dengan tuduhan penipuan jual beli tanah.

BACA JUGA: Nyanyikan Lagu Narapidana, Bang Ipul Dapat Dukungan Ibu-ibu

Ia menjelaskan, pemeriksaan pelapor ini untuk kepentingan penyelidikan. Karena, mereka belum pernah dimintai keterangan. “Kasus ini masih diselidiki. Penyidik sedang kumpulkan keterangan-keterangan pihak terkait,” katanya.

Sejauh ini, kata dia, laporan penipuan belum memunculkan tersangka. Empat orang  terlapor itu masih berstatus sebagai saksi. Menurut dia, jika dalam penyelidikan ini ditemukan ada indikasi penipuan dan dua alat bukti, pihaknya akan melakukan gelar perkara guna menentukan tersangka. “Tersangka belum ada,” katanya dilansir Lombok Post (Grup JPNN).

BACA JUGA: Buka Pagar Rumah, Rp 100 Juta Lesap

Tri Budi menuturkan, empat WNA ini melakukan transaksi jual beli tanah seluas 9.056 meter persegi yang terletak di Dusun Torok Aik, Desa Montong Ajang, Praya Barat. Namun setelah pembayaran secara lunas, sampai saat ini baik dokumen bukti kepemilikan maupun fisik tanah yang telah diperjualbelikan tersebut tidak bersedia diserahkan para pelapor. “Kasus ini berawal dari pembelian tanah. Pelapor merasa ditipu,” katanya.

Ia menambahkan, pihaknya sudah mengajukan juga pencekalan kepada Imigrasi. Pencekalan itu untuk memperlancar proses penyelidikan lebih lanjut. Selain itu adanya kekhawatiran para terlapor melarikan diri ke luar negeri. “Kami sudah minta dicekal,” ujarnya.(JPG/jlo/fri)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Petani Bawang Paksa Siswi Madrasah Aborsi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler