jpnn.com, JAKARTA - Polda Jawa Barat bersama Polres Cianjur membekuk tiga orang pegawai di Rumah Sakit Umum Daerah Pagelaran, Cianjur.
Ketiga pegawai ini ditangkap karena kedapatan mencuri masker yang ada di RS tersebut.
BACA JUGA: Dampak Lockdown Malaysia, Ribuan TKI Terancam Kelaparan, Miris!
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Saptono Erlangga mengatakan, ketiga pelaku ini sengaja mencuri masker padahal Indonesia tengah diserang wabah virus corona atau covid-19 dan banyak orang kesulitan mendapatkan masker.
“Ada 40 dus masker yang dicuri pelaku. Ketiga pelaku adalah IS, RE, dan YO,” kata Saptono ketika dihubungi, Jumat (27/3).
BACA JUGA: Pesan Presiden Jokowi, Kita Harus Menang di Dua Peperangan Sekaligus
Selain itu, ada satu tersangka lain berinisial CE adalah pegawai swasta yang berperan membeli masker hasil curian.
"Modusnya IS dan RE, dan YO sebagai karyawan RSUD meminta masker tanpa prosedur yang benar dan mendapatkan 40 dus masker," beber Saptono.
BACA JUGA: Kondisi Terkini Andrea Dian yang Dirawat di RS karena Positif Corona
Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa IS yang memaksa dua karyawan lain membantunya membuka ruang farmasi tanpa seizin kepala gudang di RS tersebut.
Saat itulah ketiganya mengambil 40 dus masker itu. Setelah itu, masker dijual kepada CE untuk dijual kembali secara eceran.
Kasus ini terungkap setelah pihak rumah sakit melapor bahwa mereka kehilangan sejumlah masker.Setelahnya, polisi bergerak cepat dan menangkap para pelaku.
Atas perbuatannya, kini para tersangka ditahan dan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan.
“Para tersangka terancam hukuman tujuh tahun penjara,” tandas Saptono. (cuy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan