jpnn.com, JAKARTA - Kabar sedih datang dari Malaysia, terkait nasib para Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di sana. Di tengah wabah virus Corona yang juga melanda negara itu, ribuan pekerja migran asal Indonesua di sana terancam kelaparan.
Kondisi itu imbas dari keputusan pemerintah Malaysia yang memutuskan perpanjangan Perintah Kawalan Pergerakan (PKP) atau lockdown dari semula 18-31 Maret, menjadi 14 April 2020.
BACA JUGA: Arab Saudi Minta RI Jemput WNI, Habib Rizieq Bagaimana?
Kebijakan yang diputuskan pada Rabu (15/3) itu bertujuan untuk menekan laju penyebaran Covid-19.
"Jika ada warga negara Malaysia maupun warga negara asing yang melanggar PKP, mereka akan ditindak oleh Polis Diraja Malaysia (PDRM)," kata Direktur Pusat Penyelesaian Permasalahan Warga Negara Indonesia (P3WNI) di Malaysia, M. Zainul Arifin dalam keterangan pers yang diterima jpnn.com, Kamis (26/3).
BACA JUGA: Pesan Presiden Jokowi, Kita Harus Menang di Dua Peperangan Sekaligus
Hal itu didasarkan pada Akta 343 Pencegahan dan Pengawalan Penyakit Berjangkit 1988 mendapat perhatian masyarakat umum, dengan denda tidak lebih dari RM1.000 atau dipenjara tidak lebih dari enam (6) bulan kurungan atau kedua-duanya.
Secara umum kondisi di Malaysia sangat sepi dan karena masyarakat tidak dibolehkan berkumpul dan bekerja.
BACA JUGA: Kondisi Terkini Andrea Dian yang Dirawat di RS karena Positif Corona
Termasuk para WNI khususnya Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang mencari nafkah di Negeri Jiran. Mereka mau tidak mau harus tunduk dan patuh terhadap kebijakan Pemerintah Malaysia.
"Kondisi PMI sangat memperhatikan karena sudah hampir dua pekan mereka tidak diperbolehkan bekerja sebagaimana mestinya untuk mencegah menularnya Covid-19 lebih luas," jelas Zainul.
Kondisi PMI di sana dilematis. Di satu sisi mendukung kebijakan pemerintah menjaga masyarakat agar tetap sehat. Di sisi lain mereka butuh bekerja untuk kebutuhan sehari-hari.
Sebab, TKI di Malaysia berbeda dengan negara lain seperti Hongkong, Taiwan, Macau, hingga Timur Tengah.
Menurut Zainul, PMI di Malaysia masih bayak yang bekerja untuk kebutuhan sehari-hari. Artinya satu hari tidak bekerja maka tidak bisa memenuhi kebutuhan hidupnya.
"PMI di Malaysia tidak takut dengan Virus Covid-19 tetapi yang paling ditakutkan adalah ‘virus' kelaparan, karena kalau tidak bisa bekerja maka tidak bisa makan," ucapnya.
Rata-rata kondisi tersebut dialami PMI yang bekerja di sektor informal seperti pembangunan infrastruktur, buruh pabrik perkilangan, restoran, cleaning service, di mana mereka mendapatkan upah secara harian maupun mingguan.
Selain itu, harus dimaklumi bahwa banyak PMI di Negeri Serumpun itu yang datang ke sana tidak sesuai prosedural, atau digolongkan sebagai Pendatang Asing Tanpa Izin (PATI).
Banyak juga memiliki Permit kerja (izin kerja) tidak sesuai peruntukanya seperti di sektor perkebunan digunakan untuk kerja di restoran.
"Artiya banyak PMI bekerja di Malaysia yang sebagianya tidak memiliki majikan. Terlepas persoalan di atas, kami meminta kepedulian kepada pemerintah di Indonesia, baik pusat maupun daerah, DPR dan Perusahaan Penempatan Jasa TKI Swasta (PJTKIS)/P3MI memikirkan nasib mereka," pinta Zainul.
Dalam siaran pers itu, PMI di Malaysia menyampaikan permohonan agar pemerintah Indonesia memberikan bantuan makanan dan minuman seperti sembako untuk bertahan hidup hingga selesai kebijakan lockdown di Malaysia.
Kemudian mengirimkan bantuan alat kesehatan dan perlindungan diri seperti masker dan hand sanitizer.
Serta, memfasilitasi dan mempermudah PMI di Malaysia yang ingin pulang ke kampung halamannya.
"Kami berharap persoalan ini segera direspons pemerintah di Indonesia, dan mengambil tindakan cepat untuk membantu saudara kita Pekerja Migrant Indonesia yang saat ini ada ratusan ribu bahkan lebih mencari nafkah di negeri jiran Malaysia," tandasnya. (fat/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam