40 Kementerian dan Lembaga Awasi Dana Otsus Papua

Sabtu, 24 Oktober 2020 – 00:41 WIB
Pemerhati Papua dan Politik Internasional Prof Imron Cotan. Foto: Dokumen Pribadi

jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Papua Barat.

Inpres tersebut dikeluarkan pada tanggal 29 September 2020 lalu.

BACA JUGA: Otsus Papua Tetap Berlanjut, Hanya Perlu Dievaluasi

Pemerhati Papua dan Politik Internasional Prof Imron Cotan menilai bahwa adanya Inpres ini bisa membantu perkembangan infrastruktur dua wilayah provinsi di Papua, sehingga ada pemerataan pembangunan di Indonesia.

"Dana otonomi khusus (otsus) dikonsentrasikan empat sektor startegis berdasarkan Undang-undang Otonomi Khusus Nomor 21 Tahun 2021 yang sedang direvisi. Sekarang ini UU itu sedang direvisi, itu mengenai pasal tentang alokasi dari dana khusus tersebut. Inpres ini yang mengawal penggunaan dana khusus," kata Imron Cotan saat webinar tentang Pembangunan Infrastruktur untuk Kesejahteraan Rakyat Papua, Jumat (23/10).

BACA JUGA: Yulia Dihabisi di Kandang Ayam, ATM Digasak Pelaku

Ia mengatakan, dana alokasi khusus untuk dua wilayah di Papua itu juga sudah diputuskan oleh pemerintah naik menjadi 2,5 persen dari 2 persen.

Dana anggaran ini, lanjut dia, akan mulai pada anggaran yang akan datang.

BACA JUGA: Sadis! Pembunuh Wanita Hamil di Bandung Ternyata...

"Penggunaan dana ini akan dikawal oleh Inpres Nomor 9 Tahun 2020. Baru satu bulan dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo. Nah, kita (masyarakat, red) berharap agar pengawasan ini lebih ketat," kata Imron.

Dalam Inpres ini, sambung Imron, juga terdapat perintah Presiden Joko Widodo kepada kementerian dan lembaga negara untuk mengawal dana anggaran khusus di dua wilayah Papua.

Ia menyebutkan, ada 40 kementerian dan lembaga negara yang turun mengawal dan mengawasi dana anggaran khusus.

"Inpres Nomor 9 Tahun 2020 itu, Presiden mengintruksikan kurang lebih 40 kementrian dan lembaga untuk betul-betul mengawal. Agar kegunaan dana khusus ini mencapai sasaran," terang dia.

Ia akui bahwa wilayah Papua sangat luas. Sehingga, membangun infrastruktur di Papua secara merata membutuhkan upaya lebih dibanding dengan wilayah provinsi lainnya di Indonesia.

Dia berharap Inpres dan revisi UU Nomor 21 Tahun 2021 bisa membangun Papua secara merata dan bisa memberikan kemudahan bagi rakyat di dua provinsi Papua bisa menikmati dari pembangunan infrastruktur ini.

"Dengan ditambah perketat pengawasan, maka kita berharap tidak ada lagi yang tercecer di tengah jalan. Jadi rakyat masyarakat Papua benar-benar di dua provinsi itu menikmati kesejahteraan dan pentingnya infrastruktur," paparnya.

Jika pembangunan infrastruktur secara merata dan diawasi secara ketat, baik sarana dan prasarana ini, kata Imron berdampak kemudahan perpindahan barang, jasa, dan orang.

Proses itu tentu dilakukan dengan murah, cepat, dan efesien. Sehingga produk komoditi bisa dileparkan ke pasar dalam negeri dan luar negeri. Juga mereka bisa menerima produk dari provinsi lain dan harganya murah karena infrastruktur yang baik.

"Ini tekad Presiden Joko Widodo agar ada satu harga. Jadi harga di Jawa dan Papua harus sama," katanya.

Ia menambahkan, pelaksanaan itu rencananya pada tahun anggaran negara pada tahun 2021. Meski begitu, kata dia, untuk pengawasan sudah berjalan. (rhs/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler