jpnn.com, DELISERDANG - Polisi berhasil menggagalkan peredaran 40 kilogram ganja di Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Sabtu (17/4).
"Tiga orang tersangka juga pelaku ikut diamankan," Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji saat ekspose kasus di Mapolsek Patumbak, Sabtu.
BACA JUGA: Kabur dari Rumah Sakit, Pasien Covid-19 Ini Meninggal di Hotel
AKBP Irsan mengatakan 40 kilogram ganja ini berasal dari Kabupaten Mandailing Natal.
Ia mengatakan identitas ketiga orang tersangka yang diamankan masing-masing berinisial IR (39), SL (29) dan MF (28).
Penangkapan ketiga tersangka berawal dari informasi masyarakat adanya peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Deliserdang.
Petugas kemudian melakukan penyamaran dan berhasil mengamankan tersangka IR beserta barang bukti 40 kilogram ganja.
"Tersangka IR mengaku ganja itu milik tersangka SL dan MF," katanya.
Selanjutnya, petugas meminta tersangka IR untuk menghubungi SL dan MF dengan iming-iming uang senilai Rp10 juta agar datang ke rumahnya.
"Kedua tersangka SL dan MF percaya dan datang ke rumah tersangka IR. Petugas kemudian mengamankan kedua tersangka," katanya.
Atas perbuatannya ketiga tersangka dikenakan UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman 20 tahun penjara.(antara/jpnn)
BACA JUGA: Oknum Sekdes Ajak Gadis 15 Tahun Berfoto Selfie, Ternyata Cuma Modus
Redaktur & Reporter : Budi