40 Persen Buruh Dibayar di Bawah UMP

Minggu, 01 Mei 2016 – 17:14 WIB
Ribuan buruh saat menggelar aksi demo di depan Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (1/5). Mereka menolak upah murah dan mencabut PP no 78/2015 tentang pengupahan. Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - PALEMBANG – Empat puluh persen buruh di Sumatera Selatan mendapatkan gaji di bawah upah minimum regional. Saat ini, UMR di Sumsel mencapai Rp 2.206.000.

Ketua Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Sumsel Darius tak menampik bahwa persoalan upah sudah menjadi masalah klasik yang tidak pernah tuntas.

BACA JUGA: Ayo Buruan, Kemensos Buka Lowongan Nih

Banyak perusahaan membayar gaji tidak sesuai UMR yang sudah ditetapkan dan diatur UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Sebagai contoh, dari 50 ribu pekerja anggota KSBSI, sekitar 40 persennya gaji dibayar di bawah UMR. Rata-rata antara Rp 1,8 juta-Rp 2 juta per bulan.

"Banyak perusahaan tidak melaksanakan peraturan. Patokan mereka, pembayaran gaji berdasarkan acuan UMR tahun sebelumnya yaitu 2014-2015. Selalu seperti itu," ujarnya.  

BACA JUGA: Polisi tak Ragu Penjarakan Penjual Bensin Eceran

Menurutnya, perusahaan mengakali dengan mempermainkan komponen pengupahannya. Setiap perusahaan memasukan komponen selain gaji pokok ditambah uang makan dan transport. (uni/bsp/wly/qiw/fad/ce1/iil/JPG)

BACA JUGA: Sedih! Cerita Janda Yang Diperkosa Pegawai Kemenag

BACA ARTIKEL LAINNYA... Suami Parah, Istri Mau Pinjam HP Malah Dibogem


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler