40 Persen Kecelakaan Kerja Terjadi di Jalan

Kemenakertrans Sebar 13.751 Ahli K3

Selasa, 24 April 2012 – 17:03 WIB

JAKARTA--Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) mengirimkan 13.751 orang ahli  Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) ke perusahaan-perusahaan di seluruh Indonesia.

Ini bertujuan menekan angka kecelakaan kerja dan memperluas jangkauan pengawasan norma K3. Sehingga bisa mengurangi kecelakaan kerja yang pada tahun 2011 mencapai 99. 491 kasus.

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengatakan, saat ini  konsep keselamatan dan kesehatan kerja belum sepenuhnya dilaksanakan oleh manajemen perusahaan, pekerja/buruh maupun masyarakat. Maka tak heran jika kecelakaan kerja di Indonesia masih relatif tinggi.

 “Untuk itu para pengusaha, manajemen perusahaan dan tenaga kerja, diharapkan mengambil inisiatif dan lebih serius dalam meningkatkan pelaksanaan K3 di tempat kerjanya masing-masing," jelas Muhaimin di Gedung Kemenakertrans, Jakarta, Selasa (24/4).

Disebutkan,  kecelakaan kerja yang terjadi masih didominasi oleh kecelakaan lalu lintas sebanyak 40 persen kasus  terjadi pada saat pekerja berangkat dan pulang bekerja. Saat ini, masih banyak perusahaan kelas menengah dan kecil yang belum menyadari bahwa pelaksanaan  K3 merupakan bagian dari investasi perusahaan yang wajib dilaksanakan.

“Dengan keterbatasan kemampuan perusahaan kecil-menengah, maka pemerintah berusaha mendorong   agar  perusahaan-perusahaan besar yang sudah maju penerapan K3-nya. Ini juga untuk melatih perusahan-perusahan menengah dan kecil dengan memanfaatkan  program CSR yang dimiliki oleh perusahaan-perusahaan besar," kata Muhaimin.

Lebih jauh Muhaimin menambahkan, pada hakekatnya ahli K3 akan membimbing dan mengarahkan perusahaan-perusahaan agar dapat merubah perilaku pekerja menjadi berperilaku aman dan sehat, membentuk kondisi kerja aman, nyaman, tenaga kerja sehat dan produktif serta mencegah kecelakaan kerja sehingga menciptakan  lingkungan kerja semakin harmonis.

"Dengan adanya kerja sama yang baik antara pengusaha dan pekerja dalam menerapkan K3 di lingkungan kerja diharapkan dapat menghindarkan tenaga kerja dari risiko kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja dan serta meningkatan mutu kerja dan produktivita," imbuhnya. (Cha/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemda Diminta Pangkas Belanja Pegawai


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler