40 Persen Perusahaan Belum Daftar BPJS Ketenagakerjaan

Selasa, 10 April 2018 – 23:23 WIB
BPJS Ketenagakerjaan. Ilustrasi: dok jpnn

jpnn.com, SURABAYA - Sekitar 40 persen perusahaan menengah dan besar di Surabaya belum patuh mengurus kepesertaan karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK).

Dalih efisiensi anggaran menjadi alasan mayoritas perusahaan belum mau menyisihkan anggaran untuk memberikan jaminan sosial bagi karyawan.

BACA JUGA: BPJS Pekerja Sektor Informal Ditanggung Pemprov

Belum patuhnya perusahaan di Surabaya dalam pendaftaran karyawan ke BPJSTK itu terlihat dari data yang diperoleh dari deputi direktur BPJSTK wilayah Jatim. Selama 2017, ada sekitar 1.080 perusahaan yang mokong.

Ada tiga jenis ketidakpatuhan yang dilakukan perusahaan. Pertama, perusahaan wajib BPJSTK belum mendaftarkan seluruh karyawan.

Kedua, perusahaan hanya mendaftarkan separo karyawan. Ketiga, piutang iuran BPJSTK perusahaan masih tinggi.

Perusahaan wajib BPJSTK yang belum mendaftarkan karyawan tercatat mencapai 116.

Perusahaan-perusahaan tersebut tersebar di empat wilayah kantor cabang di Surabaya.

Paling banyak di kantor cabang Tanjung Perak. Sebanyak 78 perusahaan tercatat tidak patuh.

Sementara itu, ketidakpatuhan tertinggi di antara tiga kategori tersebut adalah piutang iuran.

Perusahaan menunggak membayarkan iuran BPJSTK karyawan. Jumlahnya mencapai 894 perusahaan.

Deputi Direktur Wilayah Jatim BPJS Ketenagakerjaan Dodo Suharto mengatakan, dari data tersebut, tim sudah mengawasi dan melakukan pemeriksaan di 60 perusahaan.

Sebanyak 16 perusahaan sudah diberi surat peringatan pertama. "Dari surat peringatan itu, seluruh perusahaan langsung mau mematuhi aturan," jelasnya.

Jika pemberian surat teguran pertama itu tidak ditanggapi perusahaan, BPJSTK bisa memberikan surat teguran kedua hingga pengenaan denda bagi perusahaan.

Besaran denda 0,1 persen dari total kewajiban tanggungan BPJSTK di sebuah perusahaan tersebut.

Bahkan, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial, perusahaan yang mokong bisa disanksi tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu.

Misalnya, tidak mendapatkan perpajangan izin dan tidak boleh mengikuti tender.

Dodo mengatakan, kewajiban yang terkait dengan BPJSTK tersebut memang harus dipatuhi perusahaan.

Alasan bahwa pengeluaran iuran oleh perusahaan merupakan pemborosan kurang tepat.

Sebab, justru dengan ikut BPJSTK, perusahaan bisa meringankan risiko. Misalnya jika terjadi sesuatu terhadap karyawan saat bekerja, juga terkait dengan jaminan pensiun.

"Jadi, gabung BPJSTK itu lebih menguntungkan," terangnya.

Kabid Hubungan Industrial, Syarat Kerja, dan Jamsostek Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Surabaya Rizal Zainal menjelaskan, saat ini memang belum seluruh perusahaan patuh terkait kepesertaan BPJSTK.

Efisiensi anggaran dan ketidaktahuan perusahaan menjadi alasan umum sehingga sampai kini ada yang belum mendaftar BPJSTK.

Untuk meningkatkan partisipasi itu, saat ini dia sudah bekerja sama dengan kecamatan untuk pendataan perusahaan.

Melalui data itu, nanti disnaker bisa mengetahui kondisi riil jumlah perusahaan di Surabaya. (elo/c11/git/jpnn)


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler