BPJS Pekerja Sektor Informal Ditanggung Pemprov

Kamis, 29 Desember 2016 – 19:40 WIB
BPJS Ketenagakerjaan. Ilustrasi: dok jpnn

jpnn.com - JPNN.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo akan menanggung iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi warganya yang bekerja di sektor nonformal.

Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Gorontalo Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, bagi ASN dan pekerja formal lainnya iuran BPJS Ketenagakerjaan bisa langsung dipotong dari pendapatan.

BACA JUGA: Asuransi Gratis untuk Nelayan Gorontalo

Namun berbeda bagi pekerja nonformal, seperti buruh, pedagang, pembantu rumah tangga atau guru ngaji. Karena jika mereka tidak bekerja, maka tidak ada pemasukan yang didapat.

“Kami akan melakukan cara khusus, dimana Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dapat mengkoordinasikan hal ini dengan pemerintah kabupaten dan kota, untuk melihat APBD agar bisa menanggung jaminan ketenagakerjaan bagi pekerja nonformal tersebut,” kata Zudan Arif melalui keterangan tertulis, Kamis (29/12).

Zudan menjelaskan, hal ini dilakukan karena para pekerja di Indonesia, khususnya di Gorontalo, merupakan pekerja aktif yang bisa mendapatkan hasil jika bekerja.

“Jadi kalau tidak ada jaminan tentu mereka akan kesulitan, karena ini berkaitan dengan perlindungan bagi pekerja jika sewaktu waktu dilanda sakit atau kecelakaan,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi-Maluku, Umarludin ,Lubis mengungkapkan, sektor ketenagakerjaan di Provinsi Gorontalo masih perlu mendapatkan perhatian serius.

Disebutkan, dari 500 masyarakat yang bekerja baik di sektor formal maupun nonformal, baru sekitar 15 persen yang sudah mendapatkan jaminan perlindungan.

“Sesuai data kita dari 500 ribu pekerja yang ada baru 71.335 orang pekerja formal yang terdaftar, dan untuk nonformal sekitar 42.407 orang pekerja. Jadi kita berharap melalui kerjasama ini, pekerja yang belum masuk jaminan ketenagakerjaan untuk tahun 2017, nanti sudah bisa tercover,” kata Umarludin.


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler