40 Persen Perusahaan di Banjar Abaikan Kontrak Kerja

Minggu, 25 November 2012 – 00:40 WIB
KOTA BANJAR - Sekitar 40 persen perusahaan di Kota Banjar, Jawa Barat tidak memperhatikan kontrak kerja dengan para pegawainya. Padahal kontrak kerja itu penting untuk memperjelas status pegawai dan pemenuhan hak-haknya.

"Biasanya pegawai-pegawai toko," ungkap Kabid ketenagakerjaan Dinas Sosial Tenagakerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Banjar, Wasino kepada Radar Tasikmalaya (JPNN Group), Sabtu (24/11).

Dikatakannya, kewajiban perusahaan tersebut sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1981 Tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan. Namun berdasarkan catatan Dinsosnakertrans Kota Banjar, terdapat 130 perusahaan menengah ke bawah yang tidak memakai kontrak dan perjanjian kerja.

Wasino memaparkan, hubungan kerja antara pekerja dan pemilik perusahaan, semestinya dilandasi dengan perjanjian kerja. Namun hubungan kerja di perusahaan perdagangan (pertokoan) biasanya hanya didasarkan pada kepercayaan antar kedua belah pihak. Dan ini akan merugikan para pegawainya, karena mereka tidak dikategorikan sebagai pekerja formal.

"(Padahal) UMK yang ditetapkan justru mengakomodir pegawai formal. Undang-undang ketenagakerjaan baru menyentuh ke perusahaan di sektor formal," terangnya.

Karena itu Wasino berharap, semua perusahaan bisa memenuhi hak-hak pegawai sesuai dengan perjanjian kerja agar mereka mendapatkan hak-haknya. "Saya harap semua perusahaan di Banjar bisa menerapkannya,” pungkasnya. (zi)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mengaku HIV, Waria Diplontos Satpol PP

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler