Kadis Catatan Sipil dan Kependudukan Kota Kendari, Muh. Rizal menyayangkan hal itu. Pasalnya kata dia, pemkot Kendari sudah berulang-ulang menginformasikan bahwa batas akhir penggunaan KTP manual adalah 31 Desember. Sedangkan untuk membuat KTP elektronik, butuh waktu yang cukup lama, sehingga jika warga sengaja mengulur waktu karena waktu yang dianggap masih panjang, tentunya yang bersangkutan bisa saja terlambat memperoleh KTP elektronik ketika memasuki tahun 2013.
"Sampai sekarang enrollment masih gratis, jadi ini sebenarnya kesempatan bagi warga yang belum melakukan rekaman E-KTP untuk ke kecamatan dan melakukan enrollment. Kebanyakan warga belum urus karena kesibukan, jadi saya berharap agar administrasi kependudukan itu diurus secepatnya, sebelum memasuki tahun 2013," ungkap Muh. Rizal.
Ia menuturkan, dibandingkan E-KTP, pengurusan akte kelahiran justru lebih banyak setelah keluarnya aturan baru dari pemerintah. Dimanadalam aturan tersebutn anak usia diatas satu tahun akte kelaihirannya hanya boleh diurus melalui pengadilan. Sejak aturan itu disosialisasikan kata Rizal, rata-rata warga menyelesaikan akte lahir anaknya sebelum memasuki usia satu tahun.
"Kalau akte kelahiran memang gratis, mulai dari lahir sampai usia berapapun tetap tidak ada biaya administrasi, hanya yang kami urus itu anak di bawah usia satu tahun, di atas itu harus diurus melalui pengadilan," katanya. (fya)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Selama Ramadan, 5 Kali Kerusuhan Terjadi di Sulteng
Redaktur : Tim Redaksi