40 PNS Batal Pensiun

Senin, 20 Januari 2014 – 07:32 WIB

jpnn.com - MEDAN-Undang-undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah diberlakukan.  Buntut dari pemberlakuan UU ini, sejumlah PNS yang sudah telanjur diterbitkan SK pensiunnya akan dievalusi untuk disesuaikan dengan ketentuan di UU ASN.

Di Pemprov Sumut misalnya, sebanyak 40 orang PNS urung dipensiunkan.

BACA JUGA: Lahar Dingin Telan Dua Korban

"Ya, ada 40 orang PNS di Pemprovsu yang aturannya pensiun akhirnya batal karena UU ASN," ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprovsu, Pandapotan Siregar kepada wartawan di Medan, Minggu (19/1).

Pandapotan menjelaskan, 40 orang PNS itu seyogianya pensiun di Februari 2014 karena di bulan itu mereka sudah genap berusia 56 tahun dan 58 tahun.

BACA JUGA: 411 Honorer K2 Cirebon Cemas

Di UU ASN itu diatur bahwa khusus mengenai Batas Usia Pensiun (BUP), sesuai UU ASN ini, bagi pejabat administrasi adalah 58 tahun dan bagi pejabat pimpinan tinggi 60 tahun dan bagi pejabat fungsional sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi masing-masing Pejabat Fungsional.

Dengan demikian, tambah Pandapotan, berkas pensiun yang sedang diproses oleh BKD, otomatis dibatalkan. Namun jika dari mereka tetap ngotot mau pensiun, tetap dipersilahkan.

BACA JUGA: Supir Stroke di Tol, Wali Kota Nyaris Tewas

"Jadi tergantung pribadi PNS-nya lah, tetapi kalau mau langsung pensiun, ya silahlan," ujarnya. (rud/azw/sam/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Berharap Mendagri Dorong Pemakzulan Bupati


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler