Berharap Mendagri Dorong Pemakzulan Bupati

Minggu, 19 Januari 2014 – 21:28 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Suhu politik di Buton Utara, Sultra, terus memanas. DPRD Buton Utara terus mendorong agar Bupati Buton Utara Ridwan Zakariah segera dilengserkan.

DPRD Buton juga berharap Mendagri Gamawan Fauzi tetap konsisten pada sikapnya, sesuai surat Mendagri Nomor 700/3784/SJ tertanggal 19 Juli 2013 yang dikirimkan kepada Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) dan ditembuskan kepada Ketua DPRD Buton Utara.

BACA JUGA: Ceramah di Unlam, Edhie Wibowo Tekankan Sikap Keteladanan

Berdasarkan surat tersebut,  Gamawan Fauzi memerintahkan kepada Gubernur Sultra untuk segera memproses tindakan pelanggaran dan pembangkangan oleh Bupati Buton Utara yang tidak mematuhi ketentuan Pasal 7 UU Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Utara dan Putusan MK Nomor 19/PUU-X/2012 tertanggal 18 Juli 2012.

Wakil Ketua DPRD Buton Utara Ramadio mengatakan, proses politik impeachment Bupati Buton Utara telah dikonsultasikan kepada Pemprov)Sultra dan Itjen Kemendagri.

BACA JUGA: Pesawat Jatuh dan Meledak di Maluku

Dalam konsultasi yang digelar sekitar September 2013 lalu itu, pihak Pemprov Sultra mengaku tak berwenang menanggapi proses impeachment tersebut. Sementara, rapat konsultasi bersama Itjen Kemendagri di Jakarta menghasilkan beberapa kesepakatan, salah satunya, Itjen Kemendagri bersedia memanggil seluruh anggota DPR Buton Utara yang berjumlah sekitar 20 orang untuk memberikan penjelasan terkait kasus ini.

“Saat konsultasi dengan Itjen Kemendagri yang dihadiri Irjen Kemendagri Pak Maliki dan Irsus, maka kami meminta agar anggota DPRD Buton Utara difasilitasi untuk jelaskan soal kewenangan DPRD melakukan impeachment sesuai usul Mendagri itu, termasuk, mempertanyakan keabsahan suratnya. Irjen setuju waktu itu. Tapi, sampai hari ini  belum ada tindaklanjutnya  dan kami masih menunggu,” kata Ramadio kepada wartawan di Jakarta, Minggu (19/1).

BACA JUGA: Sita 6 Kwintal Hati Sapi Ilegal Asal Australia

Karenanya, Ramadio berharap Mendagri konsisten dalam menangani masalah Buton Utara ini, dengan mengambil langkah-langkah konkrit.

Secara pribadi, lanjut Ramadio, menyatakan setuju  dengan upaya impeachment terhadap Bupati Buton Utara. Pasalnya, Bupati Buton Utara telah terbukti melanggar sumpah dan janji jabatan, melanggar amanah UU, serta menyalahgunakan kewenangannya terkait persoalan pembangunan ibu kota Buton Utara yang seyogyanya dilakukan di Buranga, tapi dialihkan Bupati Buton Utara ke Ereke yang sudah berjalan hampir empat tahun ini.

“Karena  sampai hari ini saya belum melihat kesungguhan Bupati secara penuh untuk mentaati amanah UU, baik UU pembentukan Kabupaten Buton Utara, maupun UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah,” katanya.

Harapan agar bupati segera dilengserkan juga disampaikan  anggota Komisi A DPRD Buton Utara dari Fraksi Amanat Bersatu, Harwis.

Diakui, hingga kini, juga belum ada langkah konkrit dari Ketua DPRD Buton Utara pascakonsultasi ke Itjen Kemendagri beberapa waktu lalu. “Kita sebagai anggota masih menunggu keputusan pimpinan, karena sampai hari ini belum ada keputusan dari pimpinan,” kata Harwis.

Anggota DPRD Buton Utara Drs Labia MSi mengatakan, saat ini memang belum terlihat upaya nyata dari Mendagri untuk mengawasi dan mengawal proses politik impeachment bupati.

Dikatakan, dorongan proses impeachment juga harus dilakukan Pemerintah Pusat. Alasannya, karena yang dilakukan oleh Bupati Buton Utara merupakan pelanggaran UU, bukan perda.

Berharap dorongan dari daerah sulit, karena Gubernur Sultra, Bupati Buton Utara, dan Ketua DPRD Buton Utara berasal dari gerbong partai yang sama, yakni Partai Amanat Nasional (PAN).

“Pusat tentu harus menjalankan fungsi pengawasannya terhadap pelaksanaan UU Pemerintahan Daerah, bukan hanya melakukan upaya pembinaan semata,” ujarnya. (sam/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Penyebab Wali Kota Lapor Soal KBS ke KPK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler