jpnn.com - JAKARTA - Mendikbud Anies Baswedan dan Menlu Retno Marsudi menandatangani Peraturan Bersama Menteri Luar Negeri dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengenai Penyelenggaraan Pendidikan Indonesia di Luar Negeri, Rabu (15/7).
Peraturan bersama tersebut merupakan perbaikan dari Keputusan Bersama Menteri Luar Negeri dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 191/81/01 dan Nomor 051/U/1981 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sekolah Indonesia di Luar Negeri yang ditandatangani pada 22 Januari 1981.
BACA JUGA: Dukung Wajar 12 Tahun, Bangun 900 Sekolah Baru
Tujuan peraturan bersama ini adalah untuk melindungi, meningkatkan, dan memajukan layanan pendidikan bagi sekitar tiga ribu anak Indonesia yang tersebar di 14 Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN) yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat.
Selain itu, kerjasama juga ditujukan bagi 30 ribu siswa yang tersebar di 300 komunitas pusat kegiatan belajar masyarakat atau yang dikenal dengan Community Learning Center (CLC).
BACA JUGA: 2016, Kemdikbud Gelar 3 Ujian Nasional
Anies mengatakan, saat ini terdapat sekitar 40 ribu siswa di luar negeri baik siswa SILN maupun CLC yang belum terkelola. Di dalam konteks kerja sama ini terdapat perluasan layanan pendidikan di mana sebelumnya hanya terkonsentrasi terhadap pendidikan formal.
Tetapi mulai saat ini juga menjangkau pendidikan non formal. Ini penting karena tidak semua warga negara Indonesia terutama siswa bisa hidup mandiri di luar negeri dan dapat menjadi bagian masyarakat di sana. (esy/jpnn)
BACA JUGA: Tidak Bisa Ortu Dipaksa Antar Anak ke Sekolah
BACA ARTIKEL LAINNYA... Aturan Baru! Ortu Wajib Antar Anak Hari Pertama Sekolah, terus Lambaikan Tangan
Redaktur : Tim Redaksi