400 Pasangan Tak Bisa Menikah Karena Ahmadiyah

Kamis, 07 Maret 2013 – 23:33 WIB
JAKARTA--Masalah yang dihadapi warga penganut aliran Ahmadiyah di Indonesia tak kunjung usai. Tak hanya mengalami intimidasi dan kekerasan dari kelompok intoleransi. Mereka juga kehilangan hak-hak untuk menikah secara Islam di Kantor Urusan Agam.

Hal ini diungkapkan berdasarkan pengakuan Icke Hamzah, wakil dari kelompok Wanita Ahmadi. Perempuan setengah baya ini tak kuasa menahan tangis ketika menceritakan masalahnya ini di hadapan jajaran pejabat Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan dalam audiensi bersama Setara Institute, Jakarta, Kamis (7/3).

Menurutnya, sekitar 400 pasangan warga Ahmadiyah di Manis Lor, Jawa Barat (Jabar) tidak dapat menikah dan mendapatkan hak surat nikahnya di KUA Jabar dengan alasan keyakinan yang dianut.

"Kami tidak diizinkan menikah di KUA kecuali  menyatakan keluar dari Ahmadiyah," ujar Icke sambil terisak. Audiensi ini sendiri diterima oleh Semenko Polhukam Letnan Jenderal TNI Langgeng S karena Menko Polhukam Djoko Suyanto berhalangan hadir.

Menurut Icke, KUA menjalankan cara itu berdasarkan aturan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Icke mempertanyakan, mengapa harus MUI yang mengatur hak-hak konstitusi warga, bahkan sampai urusan pernikahan.

"Saya emosi kalau bicara MUI. Sebetulnya MUI itu siapa Pak. Tiba-tiba kok MUI menjadi penguasa negara ini, kenapa semua harus ikut aturan MUI dibanding perundangan. Tiba-tiba kami melihat ada sekumpulan orang bertopi haji yang menguasai negara ini, sampai kami enggak boleh nikah,"keluh Icke.

Menurut Icke, akhirnya beberapa dari pasangan ini menumpang menikah di tempat lain. Jika pun menikah di KUA, kata Icke, anak mereka juga tidak diakui oleh negara. Ia mengatakan berbagai aturan yang diskriminasi ini sudah mereka rasakan selama bertahun-tahun.

"Kami mengaku Islam, dikatakan kami bukan Islam. Kami mau nikah secara Islam di KUA negara ini, tidak boleh menikah. Mohon sekali pak perhatiannya.  Saya pribadi sebagai anak tentara tahun 1945, ayah saya dimakamkan di Taman Makam Pahlawan kami sedih. Ayah saya tidak pernah ajarkan diskriminasi," tutur Icke.

Masalah lain yang dihadapi warga Ahmadiyah adalah kartu tanda penduduk (KTP). Setiap kali akan membuat KTP, kelurahan di wilayah yang ditempat beralasan harus menunggu keputusan Kementerian Dalam Negeri.

"Depdagri di daerah mengatakan nunggu dari MUI. Maka ini negara apa? Ini negara MUI pak? MUI itu siapa? Mohon dapat perhatian khusus Pak. Kami warga negara juga perlu KTP," tegasnya. (flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tolak Pasien, Pimpinan RS Bisa Dipidana

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler