Tolak Pasien, Pimpinan RS Bisa Dipidana

Kamis, 07 Maret 2013 – 21:18 WIB
JAKARTA - Komisi Kesehatan DPR mengingatkan penyelenggara rumah sakit untuk segera menghentikan praktik menolak pasien dan meminta uang muka biaya perawatan karena praktik tersebut bisa berujung kepada tindakan pidana sebagaimana yang sudah diatur dalam Undang-Undang Kesehatan nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

Hal tersebut dikatakan Ketua Komisi IX DPR, dokter Ribka Tjiptaning dalam diskusi Dialektika Demokrasi bertema "Rakyat Miskin Sakit, Siapa" Bertanggungjawab," di press room DPR, gedung Nusantara III, komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Kamis (7/3).

Pasal 190 ayat 1 dan 2 dalam UU Kesehatan tersebut lanjut Ribka secara tegas mengingatkan soal sanksi pidana itu. "Pasal 190 (1), Pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan yang melakukan praktik atau pekerjaan pada fasilitas pelayanan kesehatan yang dengan sengaja tidak memberikan pertolongan pertama terhadap pasien yang dalam keadaan gawat darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) atau Pasal 85 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp200.000.000, (dua ratus juta rupiah)," kata Ribka, mengutip pasal pidana tersebut.

Bahkan lanjutnya, Pasal (2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan terjadinya kecacatan atau kematian, pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000, (satu miliar rupiah).

"Sayangnya Undang-Undang Kesehatan yang terbilang progresif revolusioner tersebut tidak tersosialisasi secara baik kepada rakyat Indonesia. Yang dipermasalahkan melulu soal hilangnya ayat tembakau," ujar politisi PDI Perjuangan itu.

Selain itu dia juga mengritisi sejumlah kepala daerah yang menjadikan rumah sait sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) dengan cara meminta masyarakat membayar ketika berurusan dengan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas).

"Daerahnya tidak jauh dari kawasan Jakarta. Ada sejumlah Puskesmas yang memasang tarif bagi pasiennya kalau ingin berobat dengan menggunakan dasar hukum surat edaran Kepala Daerah. Padahal dalam praktiknya uang tersebut dipakai untuk pemenangan salah satu pasangan calon kepala daerah, karena kepala Puskesmasnya ikut sebagai tim sukses calon," ungkapnya.

Dalam temuan Komisi IX DPR, masing-masing Puskesmas bisa menghimpun dana sekitar Rp9 miliar setiap tahunnya dan itu habis untuk kampanye pasangan calon Kepala Daerah, imbuhnya.

DPR lanjutnya, sudah menyampaikan temuannya itu ke Kementerian Kesehatan. "Tapi tetap saja tidak bisa dicegah karena DPR ini hanya sebatas memiliki hak "meminta dan menghimbau" kementerian terkait untuk menertibakannya," tegas Ribka Tjiptaning. (fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Belum Tahu Kondisi Kesehatan Siti Fadjrijah

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler