"Semua produk impor dan yang beredar harus punya SNI
BACA JUGA: Produksi Gula Ditarget 3 Juta Ton
Semen yang ini tidak penuhi syarat tersebutMendag juga mendesak importir, PT Trans Bintang Asia dan PT Bada Nusantara, untuk segera menarik semua produknya yang sudah terlanjur beredar di pasaran dalan waktu maksimal dua bulan
BACA JUGA: Mandala Tambah 24 Extra Flight
BACA JUGA: Tol Samarinda-Balikpapan Sedot Rp 6 T
"Jika tidak akan ada maka sanksi hukum" tegas Mendag lagi.
Saat ini, sebagai sanksi awal pelanggaran, pemerintah telah membekukan izin impor dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang dimiliki kedua perusahaan importir tersebut.(cha/fuz/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dahlan Diminta Urusi Listrik di Perbatasan
Redaktur : Tim Redaksi