41 Kasus Pembakaran Hutan Sudah Ditindak

Kamis, 27 Februari 2014 – 18:03 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Menko Kesra Agung Laksono mengatakan, penindakan hukum terkait pembakaran hutan secara liar sudah berjalan dengan baik. Tercatat sejak tahun 2013 sampai sekarang, pihak kepolisian telah melakukan 41 penindakan.

"Terutama korporasi, perusahaan-perusahan perkebunan sawit. Dan dari 41 penindakan itu, 25 sudah jadi tersangka dan bahkan sudah ada yg kena hukuman dari mulai 8 bulan sampai 8 tahun," kata Agung kepada wartawan di Kantor Presiden, Kamis (27/2).

BACA JUGA: SBY Minta Laporan Penanganan Kebakaran Hutan Riau

Politisi Golkar ini mengaku belum mendapat data lengkap terkait nama-nama perusahaan yang bertanggung jawab atas kebakaran hutan. Namun menurutnya, beberapa diantara perusahaan itu adalah milik warga negara Malaysia dan Singapura. Meski ada juga perusahaan yang dimiliki pengusaha Indonesia.

Kedepannya, lanjut Agung, penegakan hukum tidak hanya difokuskan pada pidana saja. Diharapkan, penindakan secara perdata juga dilakukan.

BACA JUGA: Kaban Dicecar Soal Proses Anggaran SKRT

"Misalnya saja yang berkaitan dengan ganti rugi dan sebagainya. Ini bagian dari upaya hukum, supaya ada efek jera. Terutama perusahaan-perusahaan perkebunan yang besar, yang sengaja membakar lahan sehingga ongkos lebih murah," paparnya.

Lebih lanjut Agung mengaku optimis penindakan hukum yang tegas akan berdampak positif mencegah terjadinya kebakaran hutan. Mengingat sebagian besar kebakaran terjadi karena ulah manusia.

BACA JUGA: Sembilan Provinsi Dilanda Bencana Asap

"99 persen kebakaran hutan itu ulah manusia, dilakukan oleh pereorangan atau korporasi, yang paling berbahaya oleh perusahaan kebun," tandasnya. (dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hingga Kini Akil Masih Keberatan Ditangkap KPK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler