Sembilan Provinsi Dilanda Bencana Asap

Kamis, 27 Februari 2014 – 16:50 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Bencana asap akibat kebakaran hutan kembali mewabah di wilayah Indonesia. Saat ini tercatat ada sembilan provinsi yang tengah mengalami kebakaran hutan.

"Empat provinsi di Sumatera, bahkan lima sekarang, yaitu Aceh yang ada hotspotnya. Kemudian Riau, Sumatera Selatan, Jambi dan Sumatera Utara. Di Kalimantan empat Provinsi," kata Menko Kesra Agung Laksono kepada wartawan di Kantor Presiden, Kamis (27/2).

BACA JUGA: Hingga Kini Akil Masih Keberatan Ditangkap KPK

Menurut Agung, sembilan provinsi ini menjadi fokus utama pemerintah dalam melakukan langkah-langkah penanganan. Penanganan bencana ini juga akan melibatkan Kementerian lingkungan Hidup, Kementerian Pertanian, Kementerian Kehutanan, Kementerian Dalam Negeri, dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Lebih lanjut Agung mengatakan, salah satu kendala terbesar dalam menangani masalah ini adalah kurang mendukungnya kondisi cuaca beberapa bulan kedepan. Diperkirakan, mulai bulan April mendatang wilayah Indonesia sudah memasuki musim kemarau.

BACA JUGA: Mendikbud Belum Akui Gelar Profesor Rhoma Irama

"Meskipun menurut BMKG, bulan Februari Maret ini akan turun hujan sehabis itu agak sulit ditemukan titik-titik yang bisa menimbulkan hujan. April, Mei, Juli itu terus berangsur-angsur kemaraunya kering dan diperkirakan tidak ada kemarau basah. Puncaknya itu sampai bulan Agustus," ujar menteri dari Partai Golkar ini.

Untuk langkah antisipasi, pemerintah akan menyiapkan teknik modifikasi cuaca dan hujan buatan. "Apabila hujan buatan masih kurang, terpaksa dilakukan pemboman air dari udara, water bombing dgn mengggunakan helikopter dan pesawat ampibi," kata Agung lagi.

BACA JUGA: Kepolisian Siapkan Pengawasan Melekat untuk Capres-Cawapres

Seperti diketahui, tahun lalu bencana asap sempat menciptakan ketegangan kecil dengan negara tetangga Singapura. Pasalnya, asap hasil kebakaran hutan itu ikut menyelimuti wilayah Singapura selama berhari-hari. (dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jatah PPPK dari Honorer K2 Belum Final


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler