414 Kasus Pelanggaran PNS Belum Disidang

Jumat, 13 Januari 2012 – 20:51 WIB

JAKARTA--Sebanyak 28 kasus pelanggaran disiplin PNS mulai disidangkan Jumat (13/1) oleh Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek). Kasus ini terdiri dari 19 pelanggaran PP 30 tahun 1980 dan PP 53 tahun 2010, serta sembilan kasus pelanggaran PP 10 tahun 1983 jo PP 45 tahun 1990.

Asisten Sekretaris Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek) Farel Simarmata mengungkapkan, beban tugas yang ada di Bapek sampai 13 Januari 2012 ada 414 kasus, termasuk dua kasus baru yang masuk pada 2012.

Kasus-kasus tersebut terdiri dari permintaan tanggapan atau bahan sebanyak 159 kasus, bahan telah lengkap sebanyak 60 kasus, siap sidang kecil 90 kasus. "Untuk kasus siap sidang sebanyak 77 termasuk yang sedang disidangkan. Dan kasus yang siap untuk sidang Bapek sebanyak 28 kasus," ungkap Farel dalam keterangan persnya, Jumat (13/1).

Sementara Kepala Bidang Pengolahan B Sekretariat Bapek Joko Subakti menjelaskan, prasidang merupakan tahapan sebelum keputusan akhir sidang Bapek yang dipimpin Menteri PAN-RB Azwar Abubakar.

"Keputusan Bapek tidak hanya memberikan keringanan atas hukuman disiplin, tetapi juga bisa memperberat keputusan yang telah dijatuhkan sebelumnya kepada seorang PNS," ujarnya.

Bila PNS bersangkutan tidak puas atas putusan sidang Bapek, bisa mengajukan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN), bahkan bisa sampai tingkat Kasasi. Terkait penyelesaian kasus 2011, Joko mengatakan, pada 2011 Kasus yang telah diputuskan Bapek sebanyak 93 kasus.

Dalam sidang Bapek ini tak dihadiri Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Eko Sutrisno. Sidang Bapek dipimpin Farel Simarmata yang mewakili Waka BKN dan dihadiri perwakilan anggota Bapek, yang terdiri dari Kemeterian PAN-RB, BKN, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung, Badan Intelijen Negara (BIN), Sekretariat Kabinet, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM serta Ketua Dewan Pengurus Nasional Korpri. (esy/jpnn)


BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejaksaan Ingin Punya Auditor Sendiri


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler