JAKARTA- Jaksa Agung Basrief Arief mengakui lambannya penyidikan korupsi terkadang disebabkan belum adanya perhitungan kerugian negara dari auditor. Agar ini tak terus berlangsung, pihaknya berharap BPKP bisa meminjamkan pegawainya untuk bertugas di Kejagung.
"Kita akan minta ke BPKP untuk ditaruh di Pidsus (Pidana Khusus), kemudian di Was (Pengawasan), mungkin 3 orang auditor. Kemarin saya udah minta," kata Basrief, Jumat (13/1).Jika sulit dipenuhi BPKP, Basrief berniat akan merekrut sendiri auditor.
Hanya saja, rencana kedua ini baru bisa terwujud paska moratorium PNS selesai atau sekitar tahun 2013. "Ini dalam rangka percepatan," kata Basrief. Kedepannya, auditor di kejaksaan ini juga bisa diterapkan di kejaksaan negeri di seluruh Indonesia.
Dijelaskannya, peran auditor dalam penanganan kasus korupsi sangat penting. Sesuai UU, hanya auditor seperti BPKP atau BPK yang berhak menghitung kerugian negara suatu tindak pidana korupsi.
Kejaksaan, menurut Basrief, dimungkinkan menghitung sendiri namun untuk kerugian yang kasat mata atau jelas. Sementara untuk proyek tetap harus melibatkan auditor.
Kasus korupsi yang smpai sekarang terhambat audit, diantaranya korupsi persetujuan pemanfaatan dana hasil penjualan saham PT Kaltim Prima Coal (KPC) dengan tersangka mantan Bupati Kutai Timur yang kini menjadi Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak.
Contoh lain, kasus korupsi penjualan kapal tangker very large crude carrier (VLCC) dengan tersangka mantan Menteri BUMN Laksamana Sukardi, yang akhirnya dihentikan karena BPK menilai tak ada kerugian negaranya. (pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Rosa Diancam Dibunuh, PKS Minta Rutan Bertanggung Jawab
Redaktur : Tim Redaksi