Kepala Biro Perekonomian Pemprov DKI Jakarta, Adi Adiantara mengatakan, diterbitkannya Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta No 7 Tahun 2012 tentang Penataan dan Penertiban Minimarket dan Seven Eleven di DKI Jakarta, untuk melakukan penataan, penertiban dan memberikan kepastian hukum terhadap keberadaan kegiatan usaha minimarket di DKI Jakarta.
Salah satu isi pokok dari Ingub tersebut, katanya, Disparbud DKI Jakarta diminta melakukan penataan atau penertiban terhadap Sevel. Langkah itu dilakukan dengan memproses perizinan Sevel yang lokasinya sesuai dengan peruntukan dan memenuhi ketentuan Peraturan Gubernur (Pergub) No 20 tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Usaha Restoran. Penataan itu harus dilakukan dengan mengikutsertakan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) terkait.
Kemudian, memberikan sanksi administrasi kepada pemilik Sevel yang memiliki izin usaha tetap pariwisata bidang penyediaan makanan dan minuman jenis kafetaria sesuai dengan tingkat pelanggarannya yang dilakukan jika terbukti melanggar. “Itupun, kalau dari hasil evaluasi yang dilakukan Disparbud ada pemilik usaha Sevel yang melakukan pelanggaran, mulai dari kelengkapan surat perizinan hingga pelaksanaan usahanya. Pasti akan diberikan sanksi yang sesuai dengan tingkat pelanggarannya,” ujar Adi.
Selain itu, Disparbud DKI harus melakukan evaluasi terhadap lokasi yang direncanakan berdiri gerai Sevel namun belum diberikan izin. Evaluasi lokasi itu harus mengacu kepada peruntukan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2011-2030. “Kami sudah berkoordinasi dengan Disparbud DKI. Berdasarkan informasi yang kami terima, Disparbud saat ini sedang melakukan evaluasi terkait keberadaan Sevel di Jakarta. Bahkan Disparbud sudah berkoordinasi dengan Satpol PP DKI untuk melakukan penegakan hukum bagi gerai Sevel yang melanggar perizinan dan peruntukan,” katanya.
Kepala Disparbud DKI Jakarta, Arie Budhiman membenarkan, pihaknya tengah melakukan evaluasi untuk melakukan penataan Sevel di Jakarta. Berdasarkan Ingub DKI No 7 tahun 2012, pihaknya diminta melakukan evaluasi gerai Sevel yang memenuhi syarat perizinan yang telah ditetapkan. Apabila ternyata dari hasil evaluasi, ada gerai yang tidak memenuhi syarat perizinan, maka harus diberikan sanksi.
Evaluasi akan dilakukan hingga akhir Februari, sehingga diharapkan pada Maret tahun ini sudah bisa dilakukan tindakan penataan gerai Sevel di lima wilayah. “Siang ini kami akan rapat evaluasi gerai Sevel. Kami akan mengevaluasi keberadaan 57 gerai Sevel yang ada di Jakarta. Sebab, hingga saat ini, perizinan yang lengkap baru dimiliki 15 gerai. Sedangkan sisanya, 42 gerai akan kita evaluasi perizinannya,” kata Arie.
Dari evaluasi itu, nantinya akan diketahui kategori gerai mana yang layak diberikan izin, dan gerai yang tidak layak seperti misalnya berada di lingkungan pemukiman, bukan di areal bisnis. Atau bisa diketahui apakah gerai tersebut tidak mempunyai izin domisili dan undang-undang gangguan yang menjadi syarat utama dari Disparbud.
Setelah itu, lanjutnya, pihaknya akan melibatkan Satpol PP DKI sebagai penegak perda untuk melakukan penataan dan penertiban sesuai dengan tiga kategori sanksi tersebut. Kendati demikian, penataan ini diupayakan tidak mematikan usaha Sevel di Jakarta. Karena Sevel merupakan bagian dari penanaman modal asing (PMA) yang turut berkontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) DKI Jakarta.
“Biar bagaimanapun, kita punya tugas untuk mendorong aktifitas ekonomi sesuai dengan ketentuan hukum yang ada. Jadi kita berupaya PMA di DKI Jakarta tetap dijaga, untuk memberikan kenyamanan dan keamanan dalam berusaha bagi investor asing,” tandasnya.
Sementara itu, dihubungi terpisah Manager Perusahaan PT Modern Putra Indonesia atau Seven Eleven, Idris Priatna, mengaku telah mendengar rencana evaluasi terhadap keberadaan seven eleven. Termasuk penertiban terhadap 42 gerai yang dianggap tidak berizin. Namun, sampai saat ini pihaknya belum mendapat surat tembusan secara resmi dari Pemprov DKI. Sehingga ia belum berani berkomentar banyak. "Terkait Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta No 7 tahun 2012 tentang Penataan dan Penerbitan minimarket dan seven eleven kami sudah dengar. Tapi belum ada tembusan resmi," kata Idris pada INDOPOS.
Menurut Idris, pada prinsipnya, Seven Eleven mendukung penuh kebijakan Pemprov DKI. Karena hal tersebut demi kebaikan bersama. Namun, untuk melarang keberadaan seven eleven ia berharap hal tersebut tak dilakukan. Sebab, selama ini seven eleven telah menjadi kebutuhan masyarakat. Selain itu, seven eleven juga telah menampung pekerja yang tidak sedikit. Saat ini, dari sebanyak 57 gerai yang ada, pekerja yang ditampung mencapai sebanyak 1.500 pekerja. "Kami berharap keberadaan seven eleven mendapat dukungan dari pemerintah, karena telah membantu menampung pekerja," tandasnya. (wok)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jasa Raharja Sediakan Santunan Rp950 Juta
Redaktur : Tim Redaksi