Permohonan tersebut nantinya akan dievaluasi dan diputuskan oleh Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo.
"Sampai saat ini belum ada yang dikabulkan, masih dilihat," ujar Dedet saat dihubungi wartawan, Selasa (11/12).
Dedet menjelaskan, proses pemberian penangguhan membutuhkan proses panjang. Pasalnya, persyaratan-persyaratan untuk dikabulkannya penangguhan cukup berat.
Diantaranya mengantongi izin untuk mengajukan penangguhan dari para pekerja. Selain itu perusahaan juga harus menyerahkan hasil audit yang menyatakan perusahaan tidak mampu membayar upah sesuai UMP.
Audit ini dilakukan oleh auditor independen yang ditunjuk oleh perusahaan. "Nanti hasil auditnya kita konfirmasi lagi," pungkasnya.
Sekedar diketahui, Pemprov DKI telah menetapkan UMP 2013 sebesar Rp2,2 Juta. Bagi perusahaan yang tidak mampu maka pemerintah memberi kesempatan untuk mengajukan penangguhan.
Pengajuan penangguhan dapat dilakukan paling lambat sampai tanggal 20 Desember 2012 atau 10 hari sebelum diterapkannya UMP pada 1 Januari 2013. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi Minta BPK Audit Pemprov DKI Setiap Hari
Redaktur : Tim Redaksi