4.200 Kapal Ikan Asing Masuk ke Periaran Indonesia

Jumat, 21 Desember 2012 – 11:08 WIB
BATAM - Kegiatan Illegal fishing yang dilakukan oleh kapal asing di perairan Indonesia sudah menjadi ancaman yang serius terhadap kerusakan sumberdaya laut di perairan Indonesia. Perairan Kepri yang menjadi salah satu gerbang Ilegal Fishing dari negara-negara tetangga juga sudah sangat rawan dengan illegal fishing tersebut. Kerugian negara sudah tak terhitung jumlahnya.

Itu disampiakan oleh Dirjen PSDKP Laksamana Muda TNI Syahrin Abdurrahman kepada wartawan di Pelabuhan kantor satuan kerja PSDKP Batam di Jembatan II Barelang, Kamis (20/12).
 
Sepanjang tahun 2012 ini secara umum ada 4.200 kapal ikan asing yang diamankan oleh PSDKP dan stakeholdernya. 4.200 kapal asing itu diamankan karena menangkap ikan di periaran Indonesia. Namun setelah melalui pemeriksan surat-surat perijinan kelengkapan penangkapan ikan, hanya 114 kapal yang ditindak lanjut sampai ke tahap P21.

"Pelanggaran UU perikanan dan kelautan adalah ancaman Denda sebesar 20 Miliar. Dari 4.200 kapal yang diamankan itu, sebagian besar memiliki ijin pelayaran dan penangkapan ikan, sebagiannya lagi yang mampu membayar Denda. Jadi yang masih di proses sampai saat ini ada 114 kapal. Itu karena pemilik kapal atau pengusaha asing tadi tak mau menebus denda yang ada," jelas Syarin.

Diakui Syahrian memang pelaku ilegal fishing saat ini memang cukup marak dan susah diatasi bahkan semakin meningkat dari tahun sebelumnya. Sebagai perbandingn dari tahun 2011 silam ada 104 kapal ikan asing yang diamanakan karena menangkap ikan secara ilegal di periaran Indonesia. Jumlah ini meningkat di tahun 2012 ini yang mencapai 114 unit kapal asing yang diamankan.

"Jumlah kapal asing yang diamankan karena ilegal Fishing meningkat dari tahun lalu. Ini bukti bahwa periaran Indonesia menjadi lirikan serius dari warga atau pengusaha asing. Mari kita awasi bersama-sama agar kerugian negara tidak bertambah banyak lagi," tuturnya.

Selama ini sambung Syahrin pengawasan dari Dirjen PSDKP sudah dilakukan secara maksimal termasuk melibatkan 12 stakeholder dari institusi terkait. Hanya saja banyak kendala yang dihadapi sehingga masih ada yang lolos dari pantuan petugas di laut. Sehingga kepada warga pada umumnya jika mengetahui kegiatan ilegal fishing seperti itu, agar melaporkan ke satuan pengamanan laut terdekat atau satuan pengaman lainnya. (eja)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Petani Diminta Galakkan Pupuk Organik

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler