4.234 E-KTP Salah Tanggal Belum Diperbaiki

Rabu, 15 Mei 2013 – 02:28 WIB
BIREUEN- Sebanyak 4.234 lembar kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) yang salah tanggal Umumnya e-KTP itu salah tanggal lahir baik itu naik dan turun satu angka.

Camat Kota Juang, Zaldi dan juga petugas operator E-KTP di kantor itu, Irwandi membenarkan data tersebut saat dikonfirmasi Rakyat Aceh (grup JPNN), kemarin.

"Sudah kami lapor ke Disduk Capil, supaya jangan tercecer, jadi disimpan di kantor camat. Rata-rata e-KTP dikembalikan warga karena salah tanggal lahirnya. Ada yang naik dan turun satu angka. Jumlah e-KTP salah itu, kemungkinan akan bertambah, jika telah disalurkan semua," ungkap Irwandi dibenarkan Zaldi.

Irwandi merincikan, jumlah kuota wajib e-KTP di Kota Juang 36 ribu warga lebih. Dari jumlah itu, sudah merekam data 24.870 orang. Data sudah dikirim ke pusat berjumlah 27.769 orang.

"Dari total 27.769 telah terekam data itu, sebagian ada difoto di desa oleh petugas dari Disduk Capil. e-KTP telah dikirim dari Jakarta ke kantor Camat Kota Juang,  27.769 lembar. Yang sudah tersalur 16.350 lembar e-KTP. Selebihnya, belum disalurkan," jelasnya.

Zaldi menambahkan, untuk dapat  menuntaskan perekaman data warga wajib E-KTP di wilayah Kota Juang, pihaknya berharap adanya peran serta aktif dari masyarakat untuk sempatkan diri datang ke kantor guna direkam. (rah)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Larangan Fotokopi E-KTP Bikin Khawatir

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler