jpnn.com - DENPASAR - Rekonstruksi insiden berdarah yang melibatkan dua organisasi massa (ormas) besar di Bali Kamis 17 Desember 2015 akhirnya digelar kemarin, Jumat (22/1) di halaman belakang Mapolresta Denpasar. Karena melibatkan banyak tersangka, rekonstruksi bentrok di Jalan Teuku Umar, Denpasar, berjalan cukup lama, kurang lebih 3 jam.
Ada 43 adegan yang diperankan oleh 15 tersangka bentrok, para saksi, dan korban yang diwakili peran pengganti dari pihak kepolisian. Rekonstruksi kemarin melibatkan lima orang tersangka yang ditahan di Markas Brimob Polda, dan 10 orang tersangka yang ditahan di Mapolda Bali.
BACA JUGA: Dor..Satu Lagi Jagoan Berlan Tumbang Ditembus Timah Panas Aparat
15 tersangka yang dihadirkan dalam rekonstruksi kemarin adalah I Nyoman Puja; I Ketut Santa alias Tut Lolok; I Gusti Agung Adi Sastra alias Gung Adi; I Gusti Agung Ngurah Niriyawan alias Gung Iwan; Susanto alias Antok; Ketut Mertayasa alias Toplus; I Wayan Ginarta alias Egi; I Dewa Kadek Dedy Kotha Widiatmika alias Dewa Jebir; I Gusti Putu Eka Krisna Arianto alias Ngurah Krisna; Robertus Korli alias Robi; Nanang Najib alias Tole; Didik Eko Purwanto; I Kadek Latra alias Caplus; I Nyoman Suwanda alias Wanda; Ishak alias Pak Is, dan Anak Agung Panca (DPO).
Dalam reka ulang, khususnya adegan ke-12 terungkap bahwa sebelum insiden pecah, korban I Made Suriyata alias De Surya berboncengan dengan Dekky Ramon, I Made Mertayasa alias Mario alias Donald (tewas) berboncengan dengan I Nyoman Pande Widiantara alias Dolar dan I Ketut Budiarta (tewas), Ferdian Hardianto berboncengan dengan Saferius Lina. Mereka bersama-sama I Wayan Widra, I Putu Sudiarsana alias Kocong, dan AA Ngurah Agung Ketut Setiawan alias Gung Balang menuju Jalan Teuku Umar, Denpasar setelah sebelumnya datang dari RSUP Sanglah.
BACA JUGA: 11 Pelaku Pengeroyokan Polisi di Berlan Masih Berkeliaran
Konflik memuncak pada adegan ke-13. Tersangka Tole berada di tengah rombongan Laskar Bali dari arah barat hingga 20 meter di sebelah timur warung Simpang Ampek. Kemudian datang rombongan massa Baladika dari arah timur. Semua anggota ormas Laskar Bali yang ada di dalam mobil dan sepeda motor turun dan menghunus pedang.
Dalam rekonstruksi diketahui Tole menebas bagian leher sebelah kanan korban I Ketut Budiarta yang saat itu memakai helm dan baju hitam yang berisi lambang ormas Baladika. Tole kembali menebas bagian perut korban sebelum dia lari ke arah timur menuju warung Simpang Ampek.
BACA JUGA: Tidak Mungkin Jessica yang Membunuh Mirna
Usai menebas, Tole langsung menuju sepeda motornya dan melarikan diri menuju Jalan Pulau Misol tembus ke Jalan Imam Bonjol ke arah selatan menuju kawasan Sunset Road. I Made Mertayasa alias Donald (baju merah) ditebas pada adegan ke-15 dalam rekonstruksi kemarin.
Tersangka Didik Eko Purwanto berada di samping barat warung Simpang Ampek dekat jembatan kecil dengan tangan kanan memegang pedang mengayunkan senjatanya dari arah atas ke bawah dan mengenai punggung korban. Saat itu diketahui tangan korban memegang perut dan dalam keadaan sempoyongan naik ke trotoar.
Usai menebas, tersangka Didik kembali ke mobil Ford Fiesta. Bersama Gung Adi dan Gung Panca (DPO) Didik menuju ke arah timur. Selanjutnya, secara berurutan dari adegan 20 hingga 27 penyerangan dengan senjata tajam dilakukan oleh Toplus, Caplus, Robi, Wanda, Dewa Jebir, Ngurah Krisna, Egi, dan Pak Is terhadap seseorang dengan baju kaos hitam berlambang Baladika. Caplus menebas tangan kanan korban sebanyak satu kali. Caplus mengayunkan besi ke bagian punggung korban. Robi menebas di bagian punggung. Wanda menebas, namun tidak ingat tepatnya di bagian mana.
Selanjutnya Dewa Jebir menebas di bagian dada sebelah kiri. Ngurah Krisna menebas bagian punggung belakang sebelah kanan. Egi menebas lengan bagian kiri korban. Pak Is ikut turun dengan membawa tombak.
Selain Budiarta dan Mertayasa, dalam rekonstruksi terungkap korban lain yang terkena tebasan adalah antara lain saksi Ferdian Hardiyanto dan I Made Suriata alias De Surya. Pada adegan ke-39, terungkap bahwa saat berada di Posko Badak Agung, tersangka Didik Eko Purwanto turun dari mobil Ford Fiesta dan mencuci pedangnya di got.
Sementara Antok, Toplus, Egi, Dewa Jebir, Ngurah Krisna, Robi, Caplus, Wanda, dan Pak Is duduk-duduk di samping mobil Ford Ranger warna putih sambil minum air mineral merek Aqua.
Terungkap pula bahwa saksi Putu Meliarsa, Kadek Sumantara, I Ketut Suisnawa ikut ke Posko Badak Agung mengendarai mobil kanvas warna orange. Saat tersangka I Nyoman Puja datang, para saksi tersebut langsung menuju Jalan Kebo Iwa, Denpasar. Turut hadir ke Badak Agung saksi I Made Toni mengendarai Toyota Hardtop DK 88 MD dan saksi I Wayan Darmadi dengan Toyota Avanza putih DK 1921 BG.
Pada adegan terakhir, yakni ke-43 dalam rekonstruksi kemarin, terungkap bahwa tersangka Didik Eko Purwanto menyuruh saksi Ganjar dan Wisnu Komarudin alias Bajong memindahkan tiga buah pedang dan sebuah tombak untuk disimpan di kamar saksi Bajong. Diketahui Bajong sempat mencuci salah satu pedang yang terbungkus kain hitam bertuliskan “Canet” karena berbau amis menyengat.
Ditemui usai rekonstruksi, Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol Reinhard Habonaran Nainggolan menjelaskan reka ulang peristiwa tidak digelar di Jalan Teuku Umar karena mempertimbangkan aspek keamanan dan kepadatan lalu lintas di ruas jalan tersebut.
Menurut Kompol Reinhard, adegan yang menyebabkan korban tewas dimulai dari adegan ke-13.
“Seluruhnya ada 43 adegan. Mulai dari adegan 13 sampai 33, yaitu adegan yang mengambil tempat di TKP Jalan Teuku Umar,” ucapnya seperti dilansir Bali Express (Grup JPNN), Sabtu (22/1).
Kompol Reinhard menjelaskan, adegan 1 hingga 12 merupakan adegan persiapan kedua pihak menuju TKP utama; ormas Baladika dari RSUP Sanglah dan Laskar Bali dari depan Sanur Clinik menuju ke arah Jalan Teuku Umar.
“Dari adegan 13 hingga 33 tergambar jelas bahwa korban-korban meninggal maupun luka benar-benar akibat perbuatan para tersangka yang ditahan,” tegasnya.
Ditanyai mengenai hambatan yang dialami polisi sebelum dan ketika rekonstruksi, Kompol Reinhard menjawab tidak ada.
“Para tersangka membenarkan apa yang dilakukannya sesuai dengan berita acara pemeriksaan,” papar mantan Kapolsek Kuta Utara itu.
Disinggung soal jumlah tersangka yang belum berhasil diamankan polisi, Kompol Reinhard menyampaikan jawaban yang cukup mengejutkan.
“Tersangka yang belum berhasil diamankan sebenarnya cukup banyak, terutama yang menggunakan kendaraan roda dua. Namun yang menggunakan roda empat seluruhnya sudah berhasil kita amankan,” tegasnya.
Terkait korban X dan tersangka X yang beberapa kali disebutkan dalam rekonstruksi kemarin, Kompol Reinhard mengaku pihaknya masih melakukan pendalaman. Terkait hal itu dia berharap masyarakat, khususnya para korban bersikap lebih kooperatif.
Kompol Reinhard juga menegaskan rekaman CCTV di beberapa titik TKP membantu pihaknya dalam mengungkap kasus bentrokan tersebut. Disinggung mengenai para korban yang tidak hadir dalam rekonstruksi, Kompol Reinhard menjawab sebenarnya pihaknya sudah melayangkan surat kepada mereka.
Meski tak hadir dan diwakili peran pengganti, Kompol Reinhard mengaku hal itu tidak mengganggu jalannya rekonstruksi.
Lebih lanjut, Reinhard menerangkan pihaknya menjabarkan insiden ormas tersebut ke dalam delapan berkas perkara. Ditanyai mengenai tiga orang yang sempat menyerahkan diri dan mengaku sebagai tersangka kepada polisi, Kompol Reinhard menjawab dengan hati-hati.
“Mereka yang menyerahkan diri di awal sudah dibuatkan berkas acara pemeriksaan. Saat dikaitkan dengan alat bukti yang lain memang belum ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan ketiganya sebagai tersangka. Kita pulangkan kembali kepada orang yang menyerahkan kepada kita,” ungkapnya.
Saat koran ini bertanya apakah ketiganya diduga di setting sebagai tumbal, Kompol Reinhard memilih tidak menjawab.
Kompol Reinhard juga menjelaskan bahwa ke-15 tersangka terancam perkara tindak pidana pembunuhan dan atau pengeroyokan dan atau penghasutan dan atau turut serta dalam penyerangan dan perkelahian dan atau membawa sajam tanpa izin sebagaimana dimaksud Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 170 ayat (2) ke 2e dan 3e KUHP, Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 358 KUHP dan Undang-undang darurat No. 12 tahun 1951. Ancamannya adalah hukuman maksimal seumur hidup.(ken/rdr/mus/fri/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dugaan Keterlibatan Oknum TNI di Kampung Berlan Masih Diusut
Redaktur : Tim Redaksi