JAKARTA - Mendagri Gamawan Fauzi meminta 43 daerah yang jadwal pemilukadanya dipercepat di 2013, agar segera menyiapkan dana.
Gamawan menjelaskan, payung hukum pelaksanaan pemilkada yang mestinya digelar 2014 itu, cukup mengacu pasal 86 ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2004. Pasal tersebut menyebutkan bahwa pemungutan suara dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah diselenggarakan paling lambat satu bulan sebelum masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah berakhir.
"Ketentuan dimaksud memungkinkan tahapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang msa jabatannya berakhir tahun 2014 dapat dilaksanakan pada tahun 2013," demikian kalimat Gamawan dalam Surat Edaran Nomor 270/2305/SJ, tertanggal 6 Mei 2013, yang ditujukan kepada para gubernur dan bupati/walikota seluruh Indonesia.
Namun, kata Gamawan, pelantikan kepala daerah dan wakilnya yang terpilih, tetap menunggu sampai berakhirnya masa jabatan kepala daerah dan wakilnya pada 2014.
"Bagi daerah yang belum menyediakan anggaran pemilukada di tahun 2013, agar segera menyediakan anggaran dimaksud," kata Gamawan.
Dari 43 daerah yang jadwal pemilukadanya dipercepat, hanya ada dua pilgub, yakni pilgub Lampung dan pilgub Jatim. Untuk tingkat kabupaten/kota adalah Biak Numfor, Polowali Mandar, Tegal, Magelang, Kolaka, Ogan Komering ilir, Garut, Kota Probolinggo, Pidie Jaya.
Selain itu, Sanggau, Rote Ndao, Wajo, Padang Lawas, Manggarai Timur, Belu, Kubu Raya, Kota Padang, Langkat, Luwu, Kota Tarakan, Kerinci, Timor Tengah Selatan, Alor, Tabalong, Kota Tegal, Lampung Utara, Kabupaten Kupang, Kota Kediri, Ciamis, Ende, Kota Bogor, dan Deliserdang.
Juga Tapanuli Utara, Kabupaten Pontianak, Dairi, Lombok Barat, Pinrang, Kota Madiun, Kota Subussalam, Kota Makassar, dan Kabupaten Kepulauan Talaud. (sam/jpnn)
Gamawan menjelaskan, payung hukum pelaksanaan pemilkada yang mestinya digelar 2014 itu, cukup mengacu pasal 86 ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2004. Pasal tersebut menyebutkan bahwa pemungutan suara dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah diselenggarakan paling lambat satu bulan sebelum masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah berakhir.
"Ketentuan dimaksud memungkinkan tahapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang msa jabatannya berakhir tahun 2014 dapat dilaksanakan pada tahun 2013," demikian kalimat Gamawan dalam Surat Edaran Nomor 270/2305/SJ, tertanggal 6 Mei 2013, yang ditujukan kepada para gubernur dan bupati/walikota seluruh Indonesia.
Namun, kata Gamawan, pelantikan kepala daerah dan wakilnya yang terpilih, tetap menunggu sampai berakhirnya masa jabatan kepala daerah dan wakilnya pada 2014.
"Bagi daerah yang belum menyediakan anggaran pemilukada di tahun 2013, agar segera menyediakan anggaran dimaksud," kata Gamawan.
Dari 43 daerah yang jadwal pemilukadanya dipercepat, hanya ada dua pilgub, yakni pilgub Lampung dan pilgub Jatim. Untuk tingkat kabupaten/kota adalah Biak Numfor, Polowali Mandar, Tegal, Magelang, Kolaka, Ogan Komering ilir, Garut, Kota Probolinggo, Pidie Jaya.
Selain itu, Sanggau, Rote Ndao, Wajo, Padang Lawas, Manggarai Timur, Belu, Kubu Raya, Kota Padang, Langkat, Luwu, Kota Tarakan, Kerinci, Timor Tengah Selatan, Alor, Tabalong, Kota Tegal, Lampung Utara, Kabupaten Kupang, Kota Kediri, Ciamis, Ende, Kota Bogor, dan Deliserdang.
Juga Tapanuli Utara, Kabupaten Pontianak, Dairi, Lombok Barat, Pinrang, Kota Madiun, Kota Subussalam, Kota Makassar, dan Kabupaten Kepulauan Talaud. (sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Curiga Dana Kompensasi jadi Alat Penguasa Galang Suara
Redaktur : Tim Redaksi