4,3 Ton Pakaian Bekas Ilegal Dimusnahkan, Bea Cukai Tanjung Perak Sampaikan Penegasan

Kamis, 18 Juli 2024 – 17:27 WIB
Bea Cukai Tanjung Perak bersama aparat penegak hukum dan institusi komunitas kepelabuhanan menggelar pemusnahan pakaian bekas ilegal pada Kamis (18/7). Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, SURABAYA - Bea Cukai Tanjung Perak menggelar pemusnahan 4 ton lebih pakaian bekas ilegal.

Pemusnahan sebanyak 48 koli ballpress atau pakaian bekas dengan berat total 4.368 kilogram itu dilaksanakan di halaman Kantor Bea Cukai Tanjung Perak, Surabaya pada Kamis (18/7).

BACA JUGA: Bea Cukai Musnahkan Pakaian Bekas hingga Barang Ilegal Senilai Miliaran di Tanjung Balai

Dalam pemusnahan tersebut, ada juga produk tekstil lainnya, berupa pakaian jadi sebanyak 143 buah, dan 52 rol kain tenunan yang merupakan hasil penindakan di bidang kepabeanan sejak semester dua 2023 hingga 17 Juli 2024.

Diperkirakan nilai barang tersebut mencapai Rp 243.164.000.

BACA JUGA: Cegah Pelanggaran HKI, Bea Cukai Ajak Right Holder Daftarkan Merek dan Hak Cipta Dagang

Selain itu, turut dimusnahkan minuman mengandung etil alkohol jenis wine sebanyak 517 botol dan 1 botol rum.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Tanjung Perak Satria Yudhatama menegaskan barang-barang yang dimusnahkan melanggar ketentuan tata niaga impor.

BACA JUGA: Bea Cukai Beri Fasilitas Fiskal untuk Dukung Latihan Bersama TNI AL dan Tentara AS

Hal itu diatur berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 tahun 2024.

“Barang-barang itu diimpor secara ilegal dan jelas melanggar ketentuan sehingga berdampak buruk terhadap industri pakaian jadi di dalam negeri jika dibiarkan masuk dan beredar di pasar,” ungkap Satria.

Pemusnahan dilakukan secara simbolis dan dihadiri aparat penegak hukum dan institusi komunitas kepelabuhanan, meliputi Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Perak, Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Selain itu juga hadir dari Kodim 0831, Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I, KPKNL Surabaya, Laboratorium Bea Cukai Surabaya, dan PT Pelabuhan Indonesia.

Selanjutnya, pemusnahan seluruhnya dilaksanakan di lokasi yang telah memiliki izin pada PT Sinar Sarana Bening, Pasuruan.

Sepanjang 2023, Bea Cukai Tanjung Perak telah memusnahkan 496 koli ballpress dengan berat mencapai 29 ton dengan nilai perkiraan Rp 784 juta.

Satria menegaskan pemusnahan ini merupakan wujud sinergi yang baik antara Bea Cukai dan berbagai pihak di lapangan yang cermat dalam melakukan pemeriksaan impor sehingga dapat dicegah masuknya.

"Mengingat ballpress termasuk barang yang dilarang impornya,” tegas Satria. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler