jpnn.com - SORONG - Sebanyak 44 Nara Pidana (Napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Sorong dipastikan menerima remisi atau potongan masa tahanan dalam rangka hari raya Idul Fitri.
Dari 44 Napi tersebut, 9 di antaranya merupakan napi kasus penyalahgunaan narkotika dan 3 lainnya napi wanita. Remisi disampaikan secara langsung Kalapas Samaludin Bogra, usai pelaksanaan sholat Idul Fitri di halaman lapas, Senin (28/7).
BACA JUGA: UU Trafficking Berlaku di Dolly
Kalapas mengatakan remisi tersebut diberikan kepada napi sebagai hadiah lebaran untuk pemotongan masa tahanan yang dijalaninya.
Dari 44 napi yang mendapat remisi tersebut, ada yang mendapat potongan masa tahanan selama 15 hari dan tertinggi potongan 2 bulan. Namun, kalapas menegaskan, tidak ada napi penerima remisi yang langsung bebas dari lapas.
BACA JUGA: Jelang Lebaran Rumah Dinas Kapolres Ludes
“Ada 44 napi kita yang akan menerima remisi, tapi tidak ada yang langsung bebas hari itu juga, remisi hanya berlaku bagi napi dengan potongan masa tahanan saja,” kata Kalapas seperti dilansir Radar Sorong (JPNN Grup).
Napi yang menerima remisi hanya warga binaan yang beragama Islam, sedangkan untuk napi yang beragama lain akan menerima remisi disesuaikan dengan hari besar keagamaanya. (reg)
BACA JUGA: Polisi Amankan 65 Kg Daging Celeng
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kereta Gaya Baru Terlambat, Ratusan Penumpang Terlantar
Redaktur : Tim Redaksi