445 PPPK Kota Ambon Terima SK, Bodewin Wattimena Berharap Begini

Selasa, 13 Juni 2023 – 08:20 WIB
Arsip - Para Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Madiun, Jatim mengikuti apel kerja di halaman Balai Kota Madiun. ANTARA/HO-Diskominfo Kota Madiun

jpnn.com - AMBON - Pemerintah Kota Ambon, Maluku, menyerahkan surat keputusan pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) bidang pendidikan dan kesehatan untuk 445 orang.

Penjabat  Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena menjelaskan sebenarnya tenaga pendidik yang lolos seleksi berjumlah 311.

BACA JUGA: 5 Poin Pernyataan Menteri Anas soal Seleksi CPNS & PPPK 2023, Penuntasan Honorer

Akan tetapi, ada tiga orang yang mengundurkan diri. 

Jadi, total keseluruhan tenaga pendidik yang menerima SK pengangkatan 308 orang. 

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: MenPAN-RB Cari Solusi, P1 Tanpa Formasi PPPK Menangis Gembira, Peluang CPNS 2023 Makin Lebar

Sementara, tenaga kesehatan yang menerima SK sebanyak 137. 

"Hari ini kami menyerahkan SK pengangkatan dan surat perjanjian kerja sama kepada 445 PPPK. Selanjutnya mereka akan mengabdi di Pemkot Ambon," kata dia di Ambon, Senin (12/6). 

BACA JUGA: MenPAN-RB Pastikan Seleksi CPNS 2023 & PPPK Terbuka untuk Fresh Graduate, Honorer Tenang Saja

Menurut dia, pengangkatan sebagai PPPK merupakan perjuangan yang membuahkan hasil setelah melalui tahapan yang panjang.

Dia berharap tenaga PPPK Kota Ambon makin termotivasi meningkatkan pelayanan pendidikan dan kesehatan.

Sebab, kedua bidang ini sebagai pelayanan dasar yang nantinya menentukan masa depan masyarakat kota Ambon.

"Kami memberikan apresiasi kepada para penerima SK, terutama kepada PPPK atas pengabdian bagi masyarakat dan kota yang dilakukan selama ini, mengingat bidang pendidikan dan kesehatan merupakan pelayanan dasar bagi masyarakat," ungkap Bodewin.

Lebih lanjut dia mengatakan Pemkot Ambon masih menanti formasi, mengingat  cukup banyak tenaga kontrak yang akan berakhir masa kerja, seiring kebijakan pemerintah pusat untuk menghapus tenaga kontrak dan honorer pada November 2023.

Semua kebijakan yang ditempuh Pemkot Ambon terkait PPPK, pegawai kontrak dan honorer, disesuaikan dengan aturan yang berlaku.

“Akan tetapi, jika belum lima tahun maka tidak bisa diproses, dan konsekuensi adalah tidak ada lagi pegawai kontrak atau honorer di tahun depan sesuai edaran Kementerian PAN dan RB, mengingat masa kerja pegawai kontak adalah per tahun," ujarnya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler