46 Hari Bolos, PNS Dipecat

Jumat, 01 Maret 2013 – 10:54 WIB
PALEMBANG--Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 yang mengatur batasan dan juga sanksi disiplin bagi PNS. Para PNS kini maksimal absen bekerja sebanyak 46 hari dalam 1 tahun bisa dikenakan sanksi berupa pemecatan.

Kepala Inspektorat Provinsi Sumsel, Lukitariati mengatakan, sesuai PP Nomor 53/2010 yang mengatur batasan dan juga sanksi disiplin bagi PNS. Para PNS kini maksimal absen bekerja sebanyak 46 hari dalam 1 tahun.

“Jika 46 hari dalam 1 tahun secara kumulatif tidak masuk ke kantor, PNS tersebut sudah bisa diberikan sanksi pemecatan sesuai dengan PP Nomor 53 /2010. Ini menggantikan PP Nomor  30 dulu yang menyebutkan jika pemecatan PNS hanya bisa dilakukan jika PNS tersebut absen selama 6 bulan berturut-turut,” paparnya, Kamis (28/2).

Dia menjelaskan, penegakan aturan dan juga pengawasan disiplin kepada para pegawai ini, tidak bisa dibebankan hanya kepada pihaknya. Pasalnya, berdasarkan aturan baru ini, Kepala SKPD juga memiliki kewajiban dalam mengawasi kedisiplinan pegawai. Karena berdasarkan PP Nomor 53 dijelaskan kalau jika ada kepala SKPD yang mengetahui ada pegawainya yang tidak disiplin dan tidak juga membina dan melaporkan, Kepala SKPD tersebut juga memiliki peluang untuk mendapatkan sanksi yang sama.

“Jika atasan mengetahui ada bawahan yang tidak disiplin, namun dia hanya membiarkan saja Kepala SKPD tersebut sekarang juga bisa diberikan sanksi tegas,” ucapnya.

Kendati demikian, dia menegaskan, proses pemberhentian ini tidak bisa serta merta langsung dilakukan walaupun PNS yang bersangkutan sudah melakukan tindakan indisipliner tersebut. Pasalnya, pemberian sanksi ini masih perlu melibatkan pihak lain dalam hal ini BKD dan juga kepala SKPD yang bersangkutan.

“Pemberhentian itu ada mekanismenya, tidak bisa langsung diberhentikan walaupun sudah jelas kesalahannya, harus ada juga proses dari semua pihak terlibat khususnya BKD,” pungkasnya.(ati)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Widya Bantah Jual Masjid Agung di Internet

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler