47 Minimarket Tanpa Izin

Rabu, 29 Juni 2011 – 03:17 WIB

TANGSEL - Data mengejutkan dipaparkan salah seorang anggota DPRD Kota Tangsel terkait keberadaan minimarket ilegal di kota otonom baru tersebutPasalnya, dari 182 minimarket yang berdiri di sana, 47 minimarket tidak berizin

BACA JUGA: Busway Bakal Tersambung Hingga Tangerang

Dampaknya minimarket liar itu merugikan PAD (pendapatan asli daerah, Red) Kota Tangsel.  ”Kondisinya memang seperti itu
Banyak minimarket tidak berizin,” terang Sugeng, anggota Komisi C DPRD Kota Tangsel.   

Sugeng juga mengatakan, minimarket yang tidak berizin merugikan kas daerah dari segi pajak PBB, SIUP dan pajak reklame yang seharusnya dibayarkan

BACA JUGA: Mayoritas Penghuni LP Wanita Tangerang Terlibat Narkoba

Mayoritas minimarket yang tidak memiliki izin, ujar Sugeng lagi, merupakan minimarket milik pribadi
”Mayoritas yang tidak berizin memang milik perorangan dengan menggunakan nama perusahaan,” ungkap politisi Partai Demokrat itu

BACA JUGA: Sarang Gay dan Lesbi Didiamkan Satpol PP



Terkait nilai kerugian, Sugeng mengaku tidak bisa menyebutkan angka pastinya”Harus dilakukan perhitungan dulu,” tegasnyaTidak hanya merugikan PAD, Sugeng menjelaskan maraknya minimarket ilegal di Kota Tangsel berdampak pada keberadaan pedagang tradisional dan pemilik warung rumahanBerdasarkan pantauan DPRD Tangsel banyak usaha kecil yang gulung tikar karena tidak mampu bersaing dengan minimarket. 

Karena warga cenderung lebih memilih berbelanja di minimarketPada akhirnya kondisi tersebut mematikan pasar bagi  pedagang kecil yang berada di sekitar minimarketKarena itu, dalam waktu dekat ini DPRD Kota Tangsel akan mendorong penertiban keberadaan minimarket ilegal tersebutSalah satunya dengan membuat regulasi pembatasan pembangunan minimarket di setiap kecamatan

Rencananya,  di Kota Tangsel akan diatur satu kecamatan hanya boleh berdiri 3-4 minimarketTidak seperti saat ini, dalam radius 100 meter terdapat dua sampai tiga minimarket”Kalau sudah diatur seperti itu setidaknya dapat menyelamatkan pedagang tradisional,” cetusnya jugaRegulasi itu, akan direalisasikan setelah dewan menyelesaikan Raperda Rencana Tata Ruang (RTRW) yang saat ini tengah dibahas(kin)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Angka Kebakaran Tinggi, Dinas Damkar Dievaluasi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler