jpnn.com, BANJARMASIN - Akibat mabuk kecubung, 47 orang menjalani perawatan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Sambang Lihum, Kalimantan Selatan.
Menyikapi, mengatasi, dan mencegah penyebaran kasus ini, Direktorat Resnarkoba Polda Kalimantan Selatan mengambil langkah-langkah strategis.
BACA JUGA: Tiru Konten TikTok Mabuk Kecubung, Malah Berujung Maut, Aldo Tewas di Sungai
Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol. Adam Erwindi menyebutkan ada beberapa langkah konkret sebagai respons terhadap fenomena kasus tersebut.
Langkah-langkah yang dilakukan oleh Direktorat Resnarkoba Polda Kalsel yang dipimpin Direktur Resnarkoba Kombes Pol. Kelana Jaya, di antaranya pendataan di RSJ Sambang Lihum selama sepekan.
BACA JUGA: Maling Tertangkap, Ada Cincin Batu Kecubung di Sakunya
"Dalam pendataan tersebut, ditemukan data bahwa ada 47 orang alami gejala diduga mabuk kecubung. Bahkan, dua di antaranya meninggal dunia," kata Adam, Minggu.
Kombes Adam mengatakan bahwa pihaknya juga berkoordinasi dengan pihak terkait seperti Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta melakukan uji laboratorium forensik (labfor) di Surabaya untuk mengetahui kandungan dari pohon kecubung.
BACA JUGA: Gegara Perselisihan Penggunaan Gereja, Jemaat Bentrok di Jakarta Timur
Direktorat Resnarkoba juga melakukan penindakan terhadap seorang berinisial M (47) atas dugaan mengedarkan obat berwarna putih tanpa merek dan logo dengan barang bukti sebanyak 20.000 butir. Obat ini diduga dikonsumsi para korban yang saat ini telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Barang bukti yang sudah disita itu, kata Adam, saat ini dibawa ke laboratorium forensik untuk diketahui kandungan yang ada di dalam obat tersebut.
Selain itu, Direktorat Resnarkoba bersama Polresta Banjarmasin juga melakukan pendalaman pemeriksaan terhadap korban AR dan S dengan hasil korban tidak mengonsumsi kecubung, tetapi memakan obat putih tanpa merek dan logo sebanyak 2—3 butir.
Atas informasi tersebut, Polresta Banjarmasin melakukan penangkapan terhadap tiga orang penjual obat tersebut berinisial MS, IS, dan SY dengan barang bukti 609 butir. Para tersangka mengakui menjual obat tersebut kepada korban dengan harga Rp25 ribu per butir.
"Saat ini keempat orang tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ( 2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," tegas Kombes Adam.
Terkait dengan viralnya video sejumlah warga yang mabuk itu, Kabid Humas Polda Kalsel itu mengatakan bahwa tidak semua video yang viral itu akibat kecubung. Ada video orang mabuk alkohol, namun berjudul Mabuk Kecubung.
Selain itu, lanjut dia, ada video lomba burung di Kabupaten Batola yang juga diberi judul Akibat Konsumsi Kecubung.
Untuk itu, Polda Kalsel mengimbau masyarakat bijak bermedia sosial dan tidak mengonsumsi obat-obatan tanpa merek yang tidak tahu kandungannya atau produk dari pohon kecubung karena dapat menimbulkan efek negatif pada tubuh.
Kombes Pol. Erwindi juga menuturkan bahwa Polresta Banjarmasin telah meningkatkan patroli ke lokasi-lokasi, tempat anak-anak muda pemakai obat-obat berbahaya.
"Langkah-langkah ini guna mengatasi dan mencegah penyebaran kasus mabuk akibat pil putih. Hal ini sekaligus melindungi masyarakat dari bahaya konsumsi obat-obatan tanpa izin dan kontrol yang tepat," katanya. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jumat Dini Hari Tadi Pengguna Jalan Fly Over Cimindi Bandung Gempar
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti