TANGERANG - Keseriusan pemerintah dalam menangani kasus TKI bermasalah di Arab Saudi terus diujiBerdasarkan data Satgas TKI, saat ini ada 47 TKI yang terancam hukuman, dan baru tiga yang berhasil dipulangkan
BACA JUGA: Naik Kereta, SBY Beri Kejutan Warga Cirebon
Ketiganya yakni Bayanah binti Banhawi (29), Jamilah binti Abidin (34) dan Neneng Sunengsih binti Manih (34) yang tiba di tanah air, Selasa (27/12)"Mereka terancam hukuman mati karena dugaan pembunuhan
BACA JUGA: Narkoba dan Korupsi Beda Tipis
Namun, karena tidak terbukti dan mendapat pemaafan (dari keluarga korban), mereka dipulangkan," ujar Ketua Satgas TKI Mafyuh Basyuni saat serah terima Bayanah di Terminal II Bandara Soekarno Hatta, Rabu (28/12).Menurut mantan Menteri Agama itu, 30 dari 47 TKI tersebut sudah divonis bersalah
BACA JUGA: Saudi Ganti Pancung Menjadi Tembak di Sel
Sedangkan sisanya yakni 17 orang masih dalam proses"Masih banyak TKI yang harus dibebaskanNamun, setidaknya tiga orang yang dipulangkan pada Desember ini merupakan hadiah tahun baru bagi keluarga dan bangsa," tuturnya.
Dia menambahkan, bukan perkara mudah memulangkan TKI bermasalahPasalnya, selain harus membuktikan diri tidak bersalah, mereka harus mendapatkan pemaafan dari keluarga korban dan kerajaan
Itu sebabnya, dia selalu melibatkan tokoh-tokoh nasional yang memiliki kemampuan melobi untuk meyakinkan keluarga korban kalau TKI yang bersangkutan tidak bersalah dan pantas mendapatkan pemaafan"Terkadang, sistem inilah yang tidak dimengerti sebagian masyarakatInginnya buru-buru," katanya.
Sementara itu, Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Jumhur Hidayat menuturkan, ada enam juta orang Indonesia yang bekerja di luar negeriEnam juta TKI tersebut diberangkatkan melalui 531 Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI)Mereka tersebar di beberapa negara Timur Tengah seperti Arab Saudi, Irak, Iran, Mesir dan SudanDan sejumlah negara Asia seperti Malaysia, Singapura dan TiongkokSebagian kecil, berada di Eropa.
Mengenai maraknya kasus yang menimpa TKI, dinilainya lantaran masih banyak PJTKI ilegalSelain itu, karena beberapa negara tujuan TKI keberatan menandatangani Mandatori Concular Notification (MCN)"MCN itu tujuannya memberikan perlindungan bagi warga negara yang bermasalah di negara yang menandatangani MCNNamun, sejauh ini Arab Saudi masih tidak mau menandatangani," terangnya
Namun menurut Direktur Lembaga Pendamping dan Pengembangan TKI Normawati, kasus tersebut lebih karena kurang tegasnya pemerintah terhadap PJTKI bermasalahSeharusnya, kata dia, PJTKI bermasalah ditutup(kin)
BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY Persingkat Kunker ke Cilacap
Redaktur : Tim Redaksi