48 Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya

Jumat, 28 Desember 2012 – 07:19 WIB
JAKARTA – Pengguna kosmetik harus waspada dengan produk yang digunakannya. Sebab, kosmetik yang banyak beredar di pasaran ternyata mengandung bahan berbahaya bagi tubuh.

Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) kemarin melansir temuan produk kosmetik yang dinilai berbahaya. Ada 48 jenis kosmetik yang masuk kategori tersebut yang terjaring di seluruh Indonesia sepanjang 2012 (hingga Oktober).

Ketua BPOM Lucky S. Slamet memaparkan, sebagian besar produk kosmetik berbahaya tersebut merupakan barang impor dari Tiongkok. ”Produk kosmetika ini sekitar 20 persen merupakan barang impor. Tapi, hampir setengahnya atau 50 persen merupakan barang impor dari China,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta  Kamis (27/12).

Lucky memaparkan, sejumlah produk kosmetik  tersebut dipastikan berbahaya karena mengandung merkuri, hidrokinon, dan bahan pewarna berbahaya. Perinciannya, 22 produk mengandung merkuri, 16 produk mengandung pewarna, dan 6 produk mengandung hidrokinon.

”Untuk itu, Badan POM mengeluarkan peringatan atau public  warning, khususnya bagi 48 produk kosmetika ini. Dengan tujuan agar masyarakat  tidak menggunakan karena dapat membahayakan kesehatan,” jelas perempuan berkacamata itu.

Badan POM menyebut merek kosmetik itu, antara lain, Lie Che Day Cream, Lien Hua Night Cream, Walet Day Cream, Night Cream Small, Pemutih Dokter, Pemutih Sejuta Bintang, dan Racikan Walet Putih. Kemudian, Klip 80’s Night Cream, Klip 80’s Day Cream, Vayala Nightly Cream, Vayala Daily Cream, Tailaimei Make Up Kit, Tiannuo Lipstick Paris, Pund’s Lip Beauty Moisture, Feves Color Cream, Izuoca Eye Shadow, dan produk kosmetik ternama  Pond’s Beauty Care Make Up.

Lucky memaparkan, tren bahan-bahan berbahaya atau dilarang yang diidentifikasi terkandung dalam sejumlah produk kosmetik sepanjang tahun 2012 tidak berubah. Yakni penggunaan bahan-bahan berbahaya pada bahan pemutih kulit dan pewarna yang dilarang. ”Tahun-tahun sebelumnya ya sama. Padahal, cantik itu kan nggak harus putih,” ujarnya. 

Sebenarnya, lanjut Lucky, temuan kosmetik yang mengandung bahan berbahaya menurun selama lima tahun terakhir. Persentasenya 3,19 persen menjadi 0,42 persen (dari jumlah produk yang disampling). Pada 2008,  jumlah temuan 3,19 persen dari produk yang disampling. Tahun selanjutnya menurun, menjadi hanya 1,49 persen.  Tahun 2010, jumlah temuan 0,86 persen. ”Tahun-tahun selanjutnya juga terus turun,” katanya. Tahun 2011 hanya 0,70 persen dan tahun 2012 menjadi 0,42 persen.

Meski begitu, pemerintah tetap melakukan tindakan tegas terkait dengan temuan tersebut. Sebagai tindak lanjut terhadap seluruh temuan kosmetik yang mengandung bahan berbahaya, dilakukan penarikan produk dari peredaran dan dimusnahkan. Tidak hanya itu, temuan-temuan tersebut juga merupakan tindak pidana. ”Karena itu, kasusnya dibawa ke pengadilan. Kita bekerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya,” jelas Lucky.

Sebagai informasi,  selama lima tahun terakhir, 219 kasus diajukan ke pengadilan. Sanksi pengadilan paling berat hukuman penjara 2 tahun 1 bulan. Putusan pengadilan ini belum menimbulkan efek jera bagi pelaku tindak pidana di bidang obat dan makanan.

Untuk itu, Lucky menegaskan, pihaknya terus melakukan public warning kepada masyarakat agar tidak menggunakan kosmetik yang mengandung bahan berbahaya. Sebab, kosmetik-kosmetik tersebut berisiko terhadap kesehatan dan bisa berakibat fatal. ”Kita juga berharap masyarakat mau melaporkan adanya barang-barang kosmetik ilegal atau terindikasi mengandung bahan berbahaya kepada Unit Layanan Pengaduan Konsumen BPOM RI di Jakarta,” ujarnya.

Selain itu, sepanjang tahun 2012, BPOM menerbitkan persetujuan izin edar obat sebanyak 4.728 buah, obat tradisional 1.186, suplemen makanan 591, kosmetik 17.192, dan produk pangan 9.363. BPOM juga menerima 18.507 laporan dari berbagai sumber.

Untuk memberantas peredaran obat dan makanan ilegal, termasuk palsu serta obat keras di sarana tidak berhak, BPOM telah melakukan investigasi awal dan penyidikan. Hasilnya,  sepanjang tahun 2012, ditemukan 451 kasus pelanggaran, 134 kasus ditindaklanjuti dengan  pro-justitia, dan 317 kasus lain  ditindaklanjuti dengan pemberian sanksi administratif. Dari 134  pro-justitia, 17 perkara sudah mendapat putusan pengadilan. Putusan tertinggi adalah pidana penjara 3 bulan dan denda Rp 2 juta.

Pada Operasi Pangan V tahun 2012, BPOM juga telah melakukan investigasi dan menemukan 83 situs website yang memasarkan obat ilegal dan atau palsu. Pada September 2012, BPOM memusnahkan hasil pengawasan produk yang tidak memenuhi persyaratan dengan nilai keekonomian Rp 2 miliar.

Awal Desember 2012, BPOM melaksanakan operasi gabungan nasional secara serentak. Ini melibatkan balai besar dan balai POM seluruh Indonesia. Jumlah temuan selama operasi sebanyak 567.702 pieces obat dan makanan yang tidak memenuhi persyaratan. Nilainya lebih dari Rp 1,7 miliar. (ken/c1/nw)
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPD Desak KPK Segera Usut Kasus JR Saragih

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler