DPD Desak KPK Segera Usut Kasus JR Saragih

Jumat, 28 Desember 2012 – 03:44 WIB
JAKARTA - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Rahmat Shah berjanji akan secepatnya menghubungi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad agar kasus dugaan korupsi yang diduga melibatkan Bupati Simalungun JR Saragih, segera ditangani.

Hanya saja, langkah itu baru akan dilakukan jika Rahmat Shah sudah mendapatkan data dugaan korupsi dimaksud. Anggota Kaukus Anti-Korupsi DPD itu berharap, Ketua LSM Macan Habonaron Jansen Napitu memberikan data itu ke Rahmat.

"Begitu saya mendapatkan data itu, saya akan call ketua KPK. Saya sesalkan, kenapa laporan data tidak diserahkan juga ke DPD," ujar Rahmat Shah kepada JPNN di Jakarta, kemarin (27/12).

Dia menegaskan, jika memang indikasi korupsi itu sudah kuat, maka tidak ada alasan bagi KPK untuk tidak segera melakukan pengusutan. Keterbatasan jumlah penyidik, kata dia, tidak bisa dijadikan alasan menunda-nunda penanganan kasus dugaan korupsi.

Namun sebaliknya, kata Rahmat, dirinya tidak mau mendorong-dorong KPK melakukan penindakan jika data dugaan korupsi dimaksud lemah dan berbau urusan politik. "Tapai kalau benar korupsi, KPK harus cepat bertindak," tegas Rahmat, yang juga duduk di Komite I DPD itu.

Dia mengaku, saat kunjungan reses pada pekan lalu ke Simalungun, juga sudah mendengar adanya dugaan korupsi tersebut. Sebagai putra kelahiran Simalungun, Rahmat mengaku prihatin.

"Saya sedih, malu, prihatin. Masyarakat Simalungun tetap saja saja taraf kehidupannya tak terangkat. Ganti pemimpin, tapi sama saja," ujar dia.

Seorang kepala daerah, yang juga seorang pemimpin, mestinya berbuat tanpa pamrih untuk kemajuan masyarakat. "Dan yang penting juga harus transparan sebagai pemimpin," imbuhnya lagi.

Berkali-kali Rahmat mengutarakan rasa keprihatinannya setelah bertemu langsung dengan masyarakat lapisan bawah di Simalungun saat kunjungan reses. "Petani masih sengsara, mau jual tomat saja susah. Sementara para pemimpinnya hidup bermewah-mewah, semua bermobil hingga lurahnya," ujar Rahmat.

Berkali-kali dia tegaskan, KPK harus cepat melakukan pengusutan. "Tak boleh ada alasan apa pun, harus cepat ditindak," ujarnya.

Terpisah, anggota Komisi III DPR Martin Hutabarat, mengatakan, saat ini KPK sedang mengalami masalah kekurangan penyidik. "Penyidiknya sekarang tersisa tinggal sekitar 40-an. Ini masalah bagi KPK," ujar vokalis DPR dari Fraksi Gerindra itu.

Karenanya, dia berharap agar KPK segera menambah jumlah penyidiknya, sehingga bisa melakukan pengusutan kasus-kasus korupsi di daerah. Pasalnya, kata dia, kasus korupsi di daerah cukup banyak. "Dan semua minta segera diusut, tapi KPK kekurangan penyidik," ujarnya.

Sebelumnya, Peneliti Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz, mengatakan, sedikitny jumlah penyidik bukan berarti KPK mengabaikan laporan-laporan pengaduan yang masuk. KPK sudah punya skala prioritas kasus apa saja yang akan ditangani.

Menurut Donal, KPK selalu membuat perimbangan jenis kasus yang ditangani, yakni tak hanya kasus-kasus besar berskala nasional, namun juga kasus-kasus penyelewenangan dana APBD.

Untuk kasus-kasus daerah, lanjut dia, KPK tentunya juga akan membuat skala prirotas. Jika kasus daerah tapi angka dugaan kerugian negara cukup besar, pasti juga akan digarap.

"Langkah ini sekaligus sebagai shock terapy pejabat di daerah-daerah lain agar tidak korupsi," ujar dia kepada koran ini, pekan lalu.

Sebelumnya, Koordinator Investigasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Uchok Sky Kadafi juga yakin KPK akan menindaklanjuti laporan LSM Macan Habonaran itu.  Alasan Uchok berdasarkan materi laporan yang tidak main-main, karena dilengkapi dengan bukti-bukti seperti kwitansi penyerahan uang, bukti surat pernyataan kepala sekolah, dan pengakuan yang direkam secara audio visual, serta bukti-bukti lainnya.

Ketua LSM Macan Habonaron Jansen Napitu pernah menjelaskan,  kasus yang dilaporkan ke KPK antara lain pengelolahan Dana Bansos, Dana BOS, DAK, baju batik, insentif guru, dan dana bagi hasil yang dinilai tidak mengacu kepada peraturan perundang-undangan.

Untuk  dugaan korupsi rehab ruang kelas dan perpustakaan sekolah dasar  nilainya mencapai Rp50,2 miliar.  "Kalau ditotal seluruhnya mencapai Rp67 miliar," ujar Jansen usai melapor ke KPK, Kamis, 13 Dsember 2012. (sam/jpnn)


BACA ARTIKEL LAINNYA... DPD Anggap Jakarta Biarkan Praktik Ketidakadilan di Papua

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler