480 Ribu Warga Kota Bekasi Diusulkan jadi Penerima Vaksin Covid-19, Ini Kriterianya

Kamis, 15 Oktober 2020 – 07:52 WIB
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi. Foto: Dean Pahrevi/JPNN.com

jpnn.com, KOTA BEKASI - Sebanyak 480.000 warga Kota Bekasi diusulkan mendapatkan prioritas penerima vaksin Covid-19.

Usulan itu diajukan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi kepada Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

BACA JUGA: Tenaga Medis Meninggal Dunia, Masih Muda

Rahmat mengatakan, 480.000 orang yang diusulkan itu merupakan warga yang menjadi sasaran utama prioritas penerima Covid-19 di Kota Bekasi.

"Lurah dan Camat nanti akan mendata dari wilayahnya masing-masing, jumlah vaksin yang diusulkan 480.000 untuk 56 kelurahan, berarti 8.571 Jiwa per Kelurahan," kata Rahmat kepada wartawan, Rabu (14/10).

BACA JUGA: Simak! Pesan Dokter Reisa untuk Anda yang Bertetangga dengan Pasien Positif Covid-19

Sementara itu, Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengatakan, jadwal pemberian vaksin Covid-19 di Kota Bekasi akan dimulai pada awal 2021.

"Pelaksanaan pemberian Vaksinasi Covid -19 akan dimulai pada awal Tahun 2021 secara bertahap dengan mempertimbangkan kajian epidemiologi, ketersediaan Covid -19 dan sarana pendukung lainnya," ujar Tri.

BACA JUGA: Terungkap Penyebab Penetapan NIP PPPK Tak Bisa Secepat Kilat

Adapun kriteria dan prioritas penerima vaksin Covid-19 di Kota Bekasi, yakni kelompok rentan yang berusia 18-59 tahun.

Rinciannya, yakni petugas pelayanan publik yang berhadapan langsung dengan masyarakat, seperti TNI, Polri, petugas Stasiun Kereta Api, petugas Pemadam Kebakaran, dan petugas yang bertugas dilapangan.

"Kemudian, Kelompok Risiko Tinggi. Kelompok pekerja yang merupakan kelompok usia produktif dan berkontribusi dalam sektor perekonomian serta Pendidikan. Serta, penduduk yang tinggal di kawasan padat penduduk," ujar Tri.

"Lalu, contact tracking, orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus probable atau konfirmasi Covid-19. Administrator, yang terlibat dalam pelayanan publik," lanjut Tri. (mcr1/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler