Terungkap Penyebab Penetapan NIP PPPK Tak Bisa Secepat Kilat

Kamis, 15 Oktober 2020 – 05:45 WIB
Tenaga kesehatan honorer K2 yang lulus PPPK. Foto: dok pribadi for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sejak Perpres Nomor 98 tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) diundangkan pada 29 September, sampai saat ini regulasi turunannya belum diterbitkan.

Regulasi turunan berupa beberapa Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PerMenPAN-RB), Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan serta Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).

BACA JUGA: Habis Kesabaran, Honorer K2 Lulus PPPK Ngebet Turun ke Jalan

Beberapa aturan teknis itu menjadi syarat utama untuk pemberkasan NIP 51.293 honorer K2 yang lulus PPPK hasil rekrutmen Februari 2019.

Lamanya proses regulasi ini menimbulkan kegelisahan di kalangan honorer K2 yang lulus PPPK.

BACA JUGA: PPPK Sudah Siap Berdemo ke Jakarta, Korwil Honorer K2: Mohon Maaf Bapak

Mereka waswas bila pemerintah sengaja mengulur-ulur waktu sehingga makin banyak honorer K2 yang masuk masa pensiun.

Benarkah demikian? Plt Deputi SDM Aparatur KemenPAN-RB Teguh Widjinarko kepada JPNN.com, Kamis (15/10) membantah hal tersebut.

BACA JUGA: Tuntut SK PPPK, Korda Honorer K2: Bu Titi, Angkat Tongkat Komandonya, Kami Demo!

Dia menuturkan, proses pengangkatan PPPK dari honorer K2 begitu rumit. 

Pemerintah harus mencarikan berbagai solusi dalam penyusunan regulasi.

Teguh menyebutkan, regulasi yang dibuat ini khusus PPPK dari honorer K2.

Artinya, pemerintah lebih mengutamakan beberapa regulasi yang bisa mengakomodir 51.293 honorer K2 yang lulus PPPK 2019.

"Tidak segampang itu menyusun regulasinya. Sejak Perpres diundangkan, kami intens melakukan rapat membahas bagaimana agar 51 ribu lebih PPPK dari honorer K2 ini bisa masuk dalam formasi," terangnya.

Sama halnya seperti rekrutmen CPNS, sejatinya prosedur penerimaan PPPK juga demikian.

Dimulai dari usulan kebutuhan PPPK selama lima tahun oleh instansi yang dilengkapi analisis kebutuhan dan jabatan.

Kemudian penetapan formasi oleh MenPAN-RB (setelah ada persetujuan anggaran dari Menkeu). Setelah itu tahap seleksi PPPK.

Namun, prosedur itu tidak berlaku untuk honorer K2 yang lulus seleksi PPPK 2019.

Ini salah satunya yang membuat proses penyusunan regulasinya jadi panjang.

"Jadi ini ceritanya sudah ada orangnya dulu, baru dicarikan formasinya. Nah, ini cukup rumit karena tenaga yang ada tidak sesuai dengan formasinya sehingga harus dicarikan dulu (formasinya)," ujarnya.

Teguh mencontohkan formasi guru SD. Honorer K2 yang lulus PPPK ini ijazah S1 bukan S1 pendidikan PGSD tetapi S1 Bahasa Inggris.

Sementara di sekolah tempat honorer K2 ini bekerja tidak butuh guru bahasa Inggris.

Alhasil, KemenPAN-RB harus mencarikan formasi untuk yang bersangkutan misalnya di SMP tetapi masih dalam satu wilayah.

Begitu juga dengan penyuluh pertanian. Yang dibutuhkan lulusan DIII Pertanian, tetapi honorernya malah lulusan SMA. 

"Yang serupa itu bikin proses jadi panjang. Dalam rapat koordinasi dengan daerah pekan lalu, saya sudah minta segera memasukkan usulan formasi kebutuhan dan sudah saya tenggat harus ada sepekan setelah rakor. Pusat tidak bisa bekerja sendiri tetapi harus ditopang daerah juga," tuturnya.

Teguh menyampaikan, pemerintah pusat sudah berupaya keras agar petunjuk teknis maupun pelaksanaan segera diterbitkan agar pemberkasan PPPK bisa dimulai.

"Kalau mau lihat, staf saya sampai harus lembur untuk menyusun ini karena kami kasihan juga honorer K2 sudah mengabdi lama sehingga harus segera diangkat," ucapnya.

Dia menyebutkan, ada tiga PerMenPAN-RB yang sedang disiapkan.

Saat Ini sudah tahap harmonisasi, tetapi harus diperbaiki lagi.

Ini untuk melindungi kontrak kerja PPPK supaya aman. Aturan tersebut khusus diberlakukan untuk 51.293 PPPK 2019. 

"Saya kembali tegaskan, aturan yang pemerintah buat saat ini spesial buat honorer K2 yang lulus PPPK 2019. Karena kalau kami berlakukan untuk regulasi PPPK secara umum, banyak sekali yang akan gugur karena tidak memenuhi syarat kualifikasi," pungkasnya. (esy/jpnn)

 

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler