4.868 Pendatang Baru Terjaring Operasi Biduk

Selasa, 21 Oktober 2014 – 12:08 WIB
Pendataan warga di Palmerah. Foto: Ilustrasi/Haritsah Almudatsir/Jawa Pos

jpnn.com - CAKUNG – Jumlah pendatang baru di Jakarta terus meningkat. Sebab, sebagai kota metropolitan memiliki magnet kuat. Sayangnya, para pendatang itu tidak membekali diri dengan keterampilan yang memadai. Akhirnya, mereka menjadi pedagang kaki lima (PKL) bahkan penyandang masalah sosial.

Kasi Penertiban dan Kerja Sama Penduduk Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Enap Hanapi mengatakan, sebanyak 4.868 pendatang baru yang terjaring operasi bina kependudukan (biduk). Dia menjelaskan, pendatang yang paling banyak di Kecamatan Duren Sawit 940 orang. Menurut dia, jumlah sebenarnya bisa jadi lebih besar.

BACA JUGA: Ini Alasan Perlu Dibangun Banyak SPBG di Jakarta

”Karena terbatasnya anggaran, operasi biduk hanya digelar di satu RW di tiap kelurahan. Ini tentu saja kurang efektif,” katanya, Senin (20/10).

Sebenarnya, lanjut Enap, animo pengurus RT maupun RW sangat tinggi terhadap kegiatan itu. Mereka meminta kegiatan biduk terus dilanjutkan.

BACA JUGA: Tak Ada Aksi Demonstrasi di Hari Pelantikan Jokowi

”Kadang ada ketua RW yang bertanya kenapa di wilayahnya tidak dilakukan,” ujarnya.

Menurut Enap, pihaknya hanya bisa menjelaskan menjelaskan kepada para ketua RT/RW itu bahwa operasi biduk dilaksanakan di wilayah yang paling rawan.

BACA JUGA: Rakyat Berpesta Sambut Jokowi, Jakarta Tetap Aman Terkendali

”Misalnya RW yang dekat industri, banyak kos-kosan, dan permukiman padat penduduk,” terangnya.

Enap menambahkan operasi biduk itu lebih mengarah pada pendataan dan hanya memberikan pengertian, bukan sanksi. Menurut dia, operasi biduk berbeda dengan operasi yustisi. Sebab, pada kegiatan yustisi semua instansi terkait ikut turun.

”Untuk biduk langsung door to door, hanya sudin dukcapil saja,” terangnya.

Dia menjelaskan, operasi biduk sangat terorganisasi ditangani RT dan RW. Para pendatang yang lapor ke RT maupun RW diberikan surat keterangan domisili sementara (SKDS) yang berlaku selama satu tahun. Tujuannya, agar pendatang tersebut mudah dimonitor.

”Jadi kalau mereka melakukan kesalahan bisa dimonitor di sini,” katanya.

Enap berharap, agar semua warga DKI dan pendatang baru mengikuti aturan melaporkan diri ke RT maupun RW.

”Jadi, kami bisa tahu jelas tujuan mereka datang ke Jakarta,” tambahnya. (rya/mby)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ahok Langsung Salami Prabowo di DPR


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler