jpnn.com - MANOKWARI - Sebanyak 49 kilogram daging sapi slice yang dikirim dari Makassar, Sulawesi Selatan, tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan hewan disita Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Provinsi Papua Barat.
Puluhan kilogram daging sapi itu ditahan oleh petugas Karantina Papua Barat yang melakukan pengawasan lalu lintas hewan dan produk turunannya di Bandara Rendani, Kabupaten Manokwari, Rabu (28/2) sore.
BACA JUGA: Steakhouse Semi-Fine Dining di Bintaro, Hadirkan Daging Sapi Lokal Setara Wagyu
"Pemilik daging sapi berinisial MP tidak dapat menunjukkan sertifikat kesehatan dari daerah asal," kata Ketua Tim Penegakan Hukum Karantina Papua Barat Aldrin.
Dia mengatakan pengiriman daging sapi tanpa kelengkapan dokumen melanggar Pasal 35 Huruf a Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
BACA JUGA: Balai Karantina Papua Barat Gagalkan Penyelundupan 579 Serangga Endemis
Pasal tersebut menegaskan setiap orang yang memasukkan dan atau mengeluarkan media pembawa dari suatu area ke area lain di wilayah NKRI, wajib melengkapi sertifikat kesehatan dari tempat pengeluaran yang sudah ditetapkan.
Dia menuturkan Karantina memberikan waktu selama tiga hari agar pemilik daging sapi melengkapi sertifikat kesehatan dari daerah asal. Bilamana pemilik mengabaikan, maka diterapkan tindakan pemusnahan atau penolakan.
BACA JUGA: 30 Finalis Miss Universe Indonesia 2023 Masuk Tahap Karantina
Daging sapi termasuk media pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK), seperti penyakit mulut dan kuku (PMK), sehingga lalu lintasnya wajib dilakukan pengawasan oleh Karantina.
"Tindakan ini untuk mencegah masuk dan tersebarnya penyakit tersebut ke Papua Barat," ungkap Aldrin.
Dia menerangkan bahwa proses penahanan bermula dari kecurigaan petugas Karantina Papua Barat terhadap dua paket barang yang dibungkus menggunakan karung plastik.
Petugas Karantina kemudian berkoordinasi dengan pihak pengelola kargo, Aviation Security (Avsec) Bandara Rendani dan pihak ekspedisi untuk mengecek isi paket dimaksud.
"Setelah dibuka, ada box stirofoam berisi daging sapi slice tanpa sertifikat kesehatan hewan, makanya langsung ditahan," kata Aldrin. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi