jpnn.com, SIDOARJO - Ribuan warga Sidoarjo yang terjaring razia tim satgas Covid-19 karena melanggar protokol kesehatan (prokes) masih banyak yang belum mengambil kartu identitas mereka.
"Sampai saat ini ada 4.900 KTP milik para pelanggar prokes yang telah disidang dan belum diambil," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo Arief Zahrulyani saat dikonfirmasi, Kamis (15/4).
BACA JUGA: Pelanggar Prokes di Solo Disanksi Kerja Sosial 8 Jam
Arief menjelaskan, pelanggar prokes di Sidoarjo sampai saat ini mencapai 16.000. Denda yang berhasil dihimpun dan disetor ke kas daerah sebesar Rp1,6 miliar.
"Setiap pelanggar dikenakan denda bervariasi antara Rp150 ribu hingga Rp200 ribu," jelas Arief.
BACA JUGA: Peristiwa yang Dialami Pengendara Mobil di Surabaya Ini Sungguh Mengerikan
Saat ini pihaknya tengah mencarikan solusi terhadap ribuan KTP pelanggar prokes mengenai mekanisme pengambilannya. Kejari akan berkoordinasi dengan pemerintahan desa masing-masing.
Kepala desa nantinya akan meneruskan informasi kepada pemilik KTP. Dengan syarat pelanggar harus membayar dendanya terlebih dahulu ke bank yang ditunjuk.
"Mungkin solusi yang terbaik lewat kepala desa masing-masing, karena saya tidak mau kalau diserahkan pihak lain takut disalahgunakan," tegas dia.
Pihaknya juga berencana membuka loket untuk pengambilan KTP di Mal Pelayanan Publik di lingkar timur.
"Dengan demikian masyarakat bisa terlayani dan proses pengambilan bisa cepat selesai," kata Arief. (mcr12/jpnn)
Redaktur & Reporter : Arry Saputra