Pelanggar Prokes di Solo Disanksi Kerja Sosial 8 Jam

Sabtu, 05 Desember 2020 – 21:56 WIB
Ilustrasi. Foto: Ricardo

jpnn.com, SOLO - Kepala Satpol PP Kota Surakarta Arif Darmawan mengatakan penindakan pelanggaran protokol kesehatan di wilayahnya bakal lebih tegas dibandingkan beberapa waktu sebelumnya.

Sebelumnya para pelanggar yang terjaring razia masker hanya disanksi membersihkan sungai selama 15-30 menit.

BACA JUGA: Satgas Covid-19 Minta Pemda Segera Konsolidasikan Data dengan Pusat

Nah, kali ini para pelanggar akan dipaksa melakukan kerja sosial selama delapan jam.

"Evaluasi kami, penindakan pelanggaran prokes dengan 15-30 menit membersihkan sungai kurang efektif. Mereka (pelanggar) masih celelekan. Sekarang kami buat delapan jam untuk kerja sosialnya. Nanti makan dan minum sudah disedikan pemerintah kota," kata Arif seperti dikutip dari Radar Solo.

BACA JUGA: Satgas Covid-19 Ajak Masyarakat Mulai Kenali Vaksin

BACA JUGA: Covid-19 Berbahaya, Vaksin dan 3M Cara Mencegahnya

Untuk lokasi kerja sosial kali ini, pemkot akan mengarahkan para pelanggar untuk membersihkan parit dan area di sekitar Benteng Vastenburg.

Pengetatan aturan bagi pelanggar protokol kesehatan ini dilakukan, mengingat tingginya kasus Covid-19 dalam beberapa waktu terakhir.

"Angka kasus Covid-19 terus naik dalam beberapa bulan terakhir, tetapi tidak dibarengi dengan penerapan prokes yang baik di masyarakat. Data penindakan kami menunjukkan adanya penambahan pelanggar prokes dari bulan ke bulan. November lalu ada 1.026 pelanggaran, ini lebih tinggi daripada bulan sebelumnya (September)," kata Arif.

“Sanksi baru bagi pelanggar protokol kesehatan kali ini memang lebih berat dari sebelumnya," imbuhnya.

Sanksi baru bagi pelanggar protokol kesehatan ini mulai berlaku per 10 Desember 2020 mendatang.

Jenis pelanggaran yang akan ditertibkan tak hanya pada masyarakat yang lalai tidak memakai masker.

Namun, juga bagi masyarakat yang berkerumun dan mengabaikan imbauan jaga jarak.

"Mereka tak hanya dihukum membersihkan sungai selama 30 menit, tetapi hingga sehari. Seperti padat karya, tetapi tidak digaji. Pemkot menyediakan makanan saat hukuman itu dilakukan," kata Wali Kota Surakarta F.X. Hadi Rudyatmo.

Menurut dia, sanksi baru itu merupakan masukan dari Muspida Kota Surakarta, guna memutus rantai penyebaran Covid.

Mengingat saat ini kasus Covid-19 di Kota Solo menjadi salah satu dari sepuluh kota dengan angka tertinggi di Jawa Tengah.

"Larangan berkerumun juga berlaku untuk warung makan. Detail aturan bagi pelaku usaha kuliner akan disampaikan dalam surat edaran,” kata Rudy. (ves/ria)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler